JAKARTA, Joglo Jateng – Dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas, diusulkan untuk mempertahankan tunjangan profesi guru dan dosen. Lalu, Presiden Joko Widodo memberi tanggapan positif terkait usulan tersebut yang disampaikannya dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/9).
“Jadi, Presiden sangat positif menanggapinya dan itu membuat saya lega juga. Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas,” ungkap Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi.
Ia menjelaskan, tunjangan tersebut teramat penting sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi guru dan dosen. Kemudian, kalangan guru dan dosen sangat tidak nyaman menanggapi rencana penghapusan tunjangan tersebut.
“Karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan. Bukan sekadar uangnya, tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen itu penting banget,” ujarnya.
Menurutnya, tunjangan profesi guru dan dosen berkaitan erat dengan harkat dan martabat kedua profesi tersebut. “Jadi, guru dan dosen sebagai profesi itu adalah sebuah syarat mutlak bagaimana negara menghargai kepada guru dan dosen,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan kembali seruan agar RUU Sisdiknas dikaji ulang terutama dalam hal rencana penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen. Usulan terkait kejelasan status tunjangan profesi guru dan dosen juga sudah disuarakan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
Sementara itu, Ketua Komisi Pendidikan Tinggi dan Vokasi ICMI Prof Asep Syaifuddin mengusulkan agar ketentuan tunjangan profesi guru dan dosen tertuang langsung di dalam RUU Sisdiknas.
“Kami mengusulkan dosen maupun guru harus tetap mendapatkan tunjangan profesi. Begitu juga bagi guru atau dosen non-ASN melalui Kemnaker,” tandasnya.(ara/ziz)