Kronologi Suami Tusuk Istri Hingga Tewas

DIAMANKAN: Tersangka S ketika berjalan untuk menghadiri konferensi pers di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang pada Kamis, 22/09/22. (HUMAS/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Tersangka S (23) dalam aksi penusukaan terhadap istrinya sendiri, mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara, Kamis (22/9).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo. Dari penjelasannya, hukuman tersebut sesuai dengan pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP.

Selamat Idulfitri 2024

Diketahui sebelumnya, kejadian bermula ketika korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di desa Lodaya, Randudongkal, Pemalang. Korban meminta pulang karena ada keperluan untuk live streaming melalui aplikasi online.

“Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu. Namun korban memaksa untuk segera pulang, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya,” kata Ari Wibowo.

Baca juga:  Menang PTUN, Keputusan Pemkab Pemalang sudah Benar

Ia menambahkan, tersangka mengaku kesal karena diminta untuk cepat pulang ke Desa Lodaya. Akhirnya tersangka mengambil pisau di dapur dan menusuk istrinya.

“Karena pisau dapur tersebut melengkung, lalu tersangka mengambil gunting untuk kembali menusuk korban,” imbuhnya.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, Ari melanjutkan, tersangka menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri.

“Saat tersangka di kamar mandi, warga datang dan langsung mengamankan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolres Pemalang mengatakan, tim bergegas bergerak untuk mengamankan tersangka S dan barang bukti di TKP.

Baca juga:  Dadakan, Bupati Lantik 33 Kepala Sekolah Malam Hari

(hms/mg2)