10 Orang Jadi Tersangka OTT KPK, Begini Sikap MA

HADIR: Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (depan) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta pada Jumat, 23/09/2022. (ANTARA/JOGLO JATENG)

JAKARTA, Joglo Jateng– Terkait penetapan tersangka Hakim Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara, pihak MA menyatakan sikap kooperatifnya.

Melalui Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro, MA pun siap untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan seorang Hakim Agung Bapak Sudrajad Dimyati, kami, Mahkamah Agung, bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK,” ungkapnya, Jumat (23/9).

Mengenai kronologi, Andi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak KPK untuk menjelaskan bagaimana proses kejadiannya.

“Kami dari pihak MA tidak pada tempatnya untuk mendahului memberi penjelasan apa atau bagaimana kronologi kejadiannya,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Dimana tersangka tersebut diamankan pihak KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu-Kamis (21-22/9) di Jakarta dan Semarang.

Di antaranya yang menerima suap ialah, Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung), Elly Tri Pangestu(Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung), Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung), Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung), Redi (PNS Mahkamah Agung), serta Albasri (PNS Mahkamah Agung).