Hakim Agung MA Terjaring OTT, KPK: Jangan Kucing-kucingan!

TERTANGKAP: Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (depan) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta pada Jumat, 23/09/2022. (ANTARA/JOGLO JATENG)

JAKARTA, Joglo Jateng– 10 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dari semua daftar tersangka yang diungkap KPK, salah satunya termasuk Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).

Pada kesempatan jumpa pers di Gedung Merah Putih, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, KPK meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan seusai pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Selamat Idulfitri 2024

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ungkapnya, Jumat (23/9).

Baca juga:  BRIN: Tak Ada Kaitan Banjir dengan Kemunculan Selat Muria

Firli mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, mengaku sedih karena dalam OTT kali ini melibatkan hakim agung.

“KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” katanya, Kamis (22/9).

Ia pun mengharapkan penangkapan Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati menjadi yang terakhir terhadap insan hukum.

“Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang,” ujar Ghufron.

Baca juga:  Bank Jateng Raih Dua Platinum di Ajang ICCA 2024

Padahal, lanjut Ghufron, KPK sebelumnya juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan Mahkamah Agung. Baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya.

“Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya ‘kucing-kucingan’. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama,” tegasnya. (ara/mg2)