Tutup Ratusan Ribu Tautan Kosmetik Ilegal, BPOM Ingatkan Pentingnya Pilih Produk Kecantikan

TUNJUKKAN: Kepala BBPOM Semarang, Sandra M P Linthin saat jumpa pers terkait penyitaan produk kosmetik berbahaya di Kantor BBPOM Semarang, Senin (1/8). (LU'LUIL MAKNUN/JOGLOJATENG)

JAKARTA, Joglo Jateng– Ratusan ribu tautan/link promosi digital produk kosmetik illegal telah diblokir oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama instansi terkait.

“Pada 2021, BPOM sudah merekomendasikan take down dan sudah ditindaklanjuti sebanyak 286.844 tautan. Pada 2022 periode Januari-Agustus, sebanyak 275.158 tautan,” kata Plt. Deputi Penindakan Obat dan Makanan BPOM RI, Nur Iskandarsyah, Selasa (27/9).

Ia mengatakan, penertiban tautan yang tidak memiliki izin penyelenggara sistem elektronik itu ditempuh BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Indonesian E-Commerce Association.

“BPOM ada program pencegahan peredaran dan pemasukan makanan ilegal pada ruang digital untuk menjawab tantangan peredaran obat dan makanan ilegal masuk ke Indonesia,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah diidentifikasi, peredaran kosmetik illegal di Indonesia disebabkan oleh perdagangan bebas secara online. Sehingga menyebabkan produk kosmetik luar negeri yang tidak aman masuk ke Indonesia dengan mudah tanpa ada perizinan.

Pemicu lainnya ialah kesadaran masyarakat Indonesia yang masih kurang terkait penggunaan kosmetik.

“Permintaan masyarakat lebih banyak pada produk luar negeri,” katanya.

Selain itu, kata Nur, banyak publik figur dan idola remaja yang turut terlibat dalam mempromosikan produk kosmetik tersebut kepada konsumen di Indonesia.

“Ekspektasi masyarakat menganggap produk itu dapat mempercantik, padahal masih perlu konfirmasi,” imbuhnya.

Dia mengatakan, sejumlah strategi yang ditempuh BPOM adalah memberikan peringatan, informasi, dan edukasi kepada masyarakat. Terutama dalam hal mengkonsumsi kosmetik yang sudah berizin resmi dan terjaga khasiat dan kandungannya. (ara/mg2)