Oleh: Suhertin, S.Pd.
Guru SMK N 1 Bulakamba, Kabupaten Brebes
SEORANG siswa dalam mengikuti kegiatan belajar di sekolah tidak akan lepas dari berbagai peraturan dan tata tertib yang diberlakukan oleh sekolah. Selain itu, setiap siswa dituntut untuk dapat berperilaku sesuai dengan aturan dan tata tertib yang berlaku di sekolahnya. Kepatuhan dan ketaatan siswa terhadap berbagai aturan dan tata tertib yang berlaku disekolahnya biasa disebut disiplin siswa. Peraturan, tata tertib, dan berbagai ketentuan lainnya yang berupa mengatur perilaku siswa disebut disiplin sekolah. Pentingnya pendidikan di sekolah membuat personil sekolah menyadari arti pentingnya tata tertib yang harus dipatuhi oleh setiap anggota sekolah.
Disiplin diri sangat penting dan perlu diterapkan kepada seluruh siswa agar siswa tersebut tidak sering melakukan pelanggaran terhadap tata tertib yang ada di sekolah seperti membolos, terlambat datang ke sekolah, tidak memakai ikat pinggang, dan lain-lain. Salah satu pelanggaran tata tertib yang biasa dilakukan siswa adalah membolos atau ketidakhadiran siswa tanpa alasan yang jelas. Perilaku membolos sekolah ini selain melanggar tata tertib sekolah juga termasuk salah satu bentuk dari kenakalan remaja.
Berdasarkan fenomena tersebut, perlu adanya usaha untuk mengatasi perilaku membolos agar siswa pada masa perkembangannya tidak terhambat, sehingga tercipta kehidupan efektif sehari-hari dan mampu menyalurkan potensinya secara optimal. Apabila masalah ini tidak cepat ditangani, maka dikhawatirkan banyak dampak negatif yang muncul dari perilaku membolos sekolah. Perilaku tersebut tergolong perilaku yang maladaptif, sehingga harus ditangani secara serius. Selain beberapa hal di atas, upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi perilaku membolos sekolah adalah melalui konseling individual, dengan alasan bahwa dalam layanan konseling individual memungkinkan siswa mendapatkan layanan langsung tatap muka (secara perorangan) untuk mengentaskan permasalahan yang dihadapinya dan perkembangan dirinya.
Konseling individu merupakan proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli disebut konselor kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah disebut konseli yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi konseli (Prayitno, 2004: 1). Konseling individual memiliki beberapa macam pendekatan yang sesuai dan dapat digunakan untuk usaha penyelesaian masalah yang sedang dihadapi konseli. Konseling individual melalui pendekatan behavior dianggap paling sesuai untuk mengatasi perilaku membolos sekolah. Pendekatan behavior dipilih karena pendekatan ini mempunyai asumsi bahwa semua tingkah laku baik adaptif maupun maladaptif dapat dipelajari. Belajar merupakan cara efektif untuk mengubah tingkah laku maladaptif. Selain itu, perilaku membolos sekolah berkaitan langsung dengan disiplin diri dan layanan ini dapat dilakukan secara lebih mendalam kepada individu yang bersangkutan.
Teknik yang digunakan adalah kontrak perilaku. Kontrak perilaku merupakan strategi pengubahan perilaku dengan cara mengatur kondisi konseli berdasarkan kontrak antara konseli dan konselor. Landasan dari penggunaan teknik ini karena tingkah laku dapat dipelajari dan dapat diubah dengan memberikan penguatan segera setelah tingkah laku yang diharapkan muncul. Teknik kontrak perilaku didasarkan atas pandangan bahwa membantu konseli untuk membentuk perilaku tertentu yang diinginkan dan memperoleh ganjaran tertentu, sesuai dengan kontrak yang disepakati atau komitmen diri. (*)