KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus mendorong dan mengusahakan desa-desa di wilayah tersebut dapat terklasifikasi mandiri berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM). IDM sendiri bertujuan untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa. Serta menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan desa.
Kepala Dinas PMD Kudus Adi Sadhono Murwanto menjelaskan, saat ini terdapat 25 desa mandiri di Kudus. Jumlah ini berdasar rekapitulasi IDM yang ditentukan oleh Kementrian Desa (Kemendes). Pada 2023, PMD menargetkan lima desa tambahan untuk menjadi mandiri.
“Di tahun 2023, kami menargetkan Kudus memiliki 30 desa mandiri. Biasanya kami selalu menargetkan tambahan dua desa mandiri tiap tahunnya. Namun karena selalu melampaui target, jadi di tahun 20233 ini kami meningkatkan target,” jelasnya.
Berikut 25 desa mandiri di Kudus, meliputi Desa Kedungdowo, Desa Mijen, Desa Janggalan, Desa Nganguk, Desa Kaliputu, Desa Rendeng, Desa Jati Kulon, Desa Getas Pejaten, Desa Jepang Pakis, Desa Megawon, Desa Kalirejo, Desa Karangrowo, Desa Undaan Lor, Desa Wates, Desa Ngemplak.
“Kemudian ada Desa Gulang, Desa Mejobo, Desa Ngembalrejo, Desa Karangbener, Desa Gondang Manis, Desa Peganjaran, Desa Bae, Desa Klumpit, Desa Cendono, dan Desa Lau. Kami harapkan, ada tambahan lima desa atau lebih di tahun depan,” imbuhnya.
Pihaknya menjelaskan, IDM tersebut memiliki lima klasifikasi. Yakni sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri. Dasar perhitungan IDM tersebut menggunakan indeks komposit. Yang terdiri dari, Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL).
“Dan salah satu keuntungan desa mandiri ialah Dana Desa (DD) yang diterima akan lebih besar. Besaran DD sendiri ditentukan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu),” (cr1/fat)