Oleh: Lukas Natalis Maturbongs
Guru PPKn SMPN 17 Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat
PENTINGNYA Pancasila sering kita dengar dan baik di media masa maupun di acara-acara formal non formal, yang mana semua itu semata-mata untuk membuka informasi kekinian tentang penerapan Pancasila sebagai dasar dari segala bentuk aspek kehidupan bermasyarakat dan sebagai pegangan tatanan moral nilai-nilai luhur bangsa. Bagaimanapun, pentingnya Pancasila sebagai pedoman hidup ditengah-tengah masyarakat harus disesuaikan dengan perkembangan pola berpikir masyarakat modern saat ini.
Muara wacana pentingnya Pancasila ini tidak semata-mata hanya berkutat seputar nilai esensi dari Pancasila itu sendiri, namun kita juga harus memikirkan lewat jalur apa baiknya menyugesti anak muda kita agar cinta dengan dasar negara kita Pancasila. Satu-satunya jalur resmi agar generasi muda cinta terhadap Pancasila yaitu lewat mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), karena bagaimanapun juga Pancasila masih berhubungan dengan pendidikan kewarganegaraan dalam hal tujuan dan isi dari Pancasila.
Tujuan dari PKn sendiri lebih berupaya untuk membentuk watak warga negara yang memiliki karakter seperti nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Oleh karena itu, isi muatan Pancasila dalam PKn tidak boleh terlalu luas, sehingga menimbulkan multi tafsir bagi orang-orang yang memiliki tingkat pemikiran dan sudut pandang dan pendidikan yang berbeda. Hal ini mengingat karena Pancasila sebagai konsep memiliki keragaman pemahaman dan multi tafsir tergantung dari sudut pandang bagaimana orang tersebut menerjemahkan konsep yang ada dalam Pancasila.
Udin Winataputra (2008) menyatakan, Pancasila memiliki hubungan erat dengan sistem pendidikan nasional Indonesia. Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai dasar pendidikan nasional yang memiliki implikasi secara substantif dan pedagogis. Secara tegas pasal 2 Undang-undang No. 20 tahun 2003 menyatakan, pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pendidikan kewarganegaraan dalam wujud mata pelajaran PMP bertujuan membentuk manusia Pancasilais, sedangkan dalam wujud mata pelajaran PPKn bertujuan membentuk manusia Indonesia seutuhnya yaitu yang sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945 (Azis Wahab & Sapriya, 2007).
PKn bertujuan untuk membentuk warga negara yang cerdas, berkarakter dan terampil sesuai yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945 (Permendiknas No. 22 tahun 2006). Pancasila sebagai sebuah ideologi membutuhkan aktualisasinya dalam kehidupan bernegara. Implementasi Pancasila melalui pendidikan merupakan langkah yang paling strategis. Oleh karena itu, isi mata pelajaran PKn meliputi filsafat negara Indonesia, yakni Pancasila (Kaelan, 2007).
Kontekstualisasi dan implementasi Pancasila membutuhkan “mediasi” agar menjadi habitus atau orientasi yang ajek yang dapat dilakukan melalui interpretasi, internalisasi, dan sosialisasi (M Sastrapetedja, 2007). Dengan demikian, pendidikan mengenai Pancasila penting sebagai wujud pengimplementasiannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini.
Berdasarkan uraian dari para ahli tersebut, dapat kita simpulkan bahwa Pancasila dinegara kita pada dasarnya dijadikan sebagai landasan, tujuan atau cita-cita dan isi dari penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan yang ada di Indonesia. Pancasila butuh penerapan yang konkret langsung menyentuh pada tujuan penerapannya melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Pancasila yang memiliki konsep luas dan bisa menimbulkan sebuah tafsiran yang beragam justru kita jadikan sebagai wawasan yang luas dan kekayaan pemikiran tidak dijadikan dasar untuk suatu perdebatan tak berujung, yang justru memecah belah persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu, untuk menyatukan materi yang seiras sekata baik bisa diterima di kalangan akademisi maupun politik dan kemasyarakatan, perlu dibuat konsep dasar yang sama dan bersifat mempersatukan materi Pancasila yang dimuat dalam Pendidikan Kewarganegaraan hendaknya memiliki dasar pemikiran baik melalui jalur akademik maupun jalur politik kenegaraan serta kemasyarakatan. (*)