Upaya Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak melalui Edukasi Perpajakan

Oleh: Sukimah, SE., MM.
Penyuluh Pajak Ahli Muda, KPP Pratama Semarang Barat

PAJAK adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun demikian, pada kenyataannya upaya untuk mencapai tujuan pajak tersebut tidaklah selalu berjalan mulus.

Berdasarkan data Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2020, total penerimaan pajak yang berhasil dihimpun adalah sebesar Rp 1.072,11 Triliun (89,43% dari target). Dengan proporsi penerimaan per jenis pajak: dari PPh Nonmigas sebesar 52,33%, PPh Migas 3,08 %, PPN & PPn BM 42 %, PBB 1,95% dan dari Pajak Lainnya sebesar 0,63%. Dari Laporan Tahunan ini juga didapat data, bahwa Jumlah Wajib Pajak terdaftar sebanyak 46.380.119. Dengan proporsi per jenis Wajib Pajak: Orang Pribadi 91,21%, Badan 7,67% dan Wajib Pajak Bendahara sebanyak 1,12%. Sedangkan Rasio kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh sebanyak 77,63%, dengan jumlah pengguna e-SPT sebanyak 754.482 Wajib Pajak, e-filling 10.874.284 dan e-form baru sebanyak 874.442.

Banyak faktor yang membuat para Wajib Pajak belum sadar untuk membayar atau melaporkan pajaknya. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah atau Direktorat Jenderal Pajak. Seperti melalui kurikulum pendidikan, adanya insentif perpajakan dan berbagai terobosan yang telah dilakukan selama ini. Berbagai upaya tersebut tidak akan bermanfaat secara maksimal dalam membangun kesadaran wajib pajak, jika pemerintah tidak melakukan kegiatan edukasi perpajakan secara terus menerus kepada para Wajib Pajaknya.

Selama ini, sistem pemungutan pajak Self-Assessment telah memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melakukan sendiri perhitungan pajak yang terutang, menyetorkan, dan melaporkan SPT-nya sendiri. Sistem ini lebih menekankan pada kerelaan Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakannya. Guna mendukung Self-Assessment System tersebut, Direktorat Jenderal Pajak telah membuat berbagai sistem atau sarana untuk memudahkan para Wajib Pajak dalam membayar dan melaporkan kewajiban pajaknya seperti melalui e-filling, e-SPT, e-NPWP, e-registration, drop box dan yang sebentar lagi akan muncul adalah e-Pbk. Tetapi ternyata, berbagai terobosan tersebut hanya menghasilkan Rasio kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh sebanyak 77,63%, dengan jumlah pengguna e-SPT sebanyak 754.482 Wajib Pajak, e-filling 10.874.284, dan e-form sebanyak 874.442.

Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak tersebut adalah melalui kegiatan edukasi perpajakan. Contoh kegiatan edukasi perpajakan adalah Pajak Bertutur, Tax Goes To School (TGTS)/Tax Goes to Campus (TGTC), penyuluhan melalui poster/selebaran/brosur, video tutorial, siniar, penyuluhan melalui radio, televisi, media sosial, penyuluhan melalui Contact Center, Inklusi Kesadaran Pajak, Kelas Pajak, Seminar/Diskusi/Ceramah, Bimbingan Teknis/Lokakarya, Sarasehan, piket helpdesk atau non-helpdesk, kegiatan menyiapkan jawaban dan atau/tanggapan atas konsultasi perpajakan dan pertanyaan masyarakat Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan Business Development Services (BDS) dan Relawan Pajak

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Nomor 49 dan 50 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, edukasi perpajakan adalah setiap upaya dan proses dalam mengembangkan serta meningkatkan potensi warga negara (jasmani, rohani, moral dan intelektual) untuk menghasilkan perilaku kesadaran perpajakan yang tinggi, peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan serta peningkatan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku masyarakat Wajib Pajak agar terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Jenis kegiatan edukasi perpajakan ada 3 (tiga), yaitu: kegiatan yang mempunyai tujuan meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, kegiatan yang mempunyai tujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan serta kegiatan meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya. (*)