SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah belum menerapkan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) terkait penggunaan seragam pakaian adat. Sebab, hal tersebut perlu persiapan yang matang.
Kepala Disdikbud Jawa Tengah Uswatun Hasanah mengatakan, perlu persiapan matang untuk mengimplementasikannya baik dari instansi, sekolah, dan juga siswa. Salah satunya karena penerapan itu dibutuhkan biaya.
“Kami blm menindaklanjuti, dikarenakan memakai pakaian adat juga membutuhkan biaya,” jelasnya saat di konfirmasi belum lama ini.
Kendati demikian, pihaknya menyambut baik adanya peraturan tersebut yang tak lain tujuannya untuk menumbuhkan rasa nasionalisme pada peserta didik. Tapi perlu kajian lebih lanjut dan persiapan yang matang dalam penerapannya. Khususnya bagi sekolah dan masyarakat yang tidak mampu.
“Kami menyambut baik, hanya perlu persiapan yang matang agar tidak membebani siswa yang tidak mampu, karena harus membeli, ” imbuhnya.
Menurutnya, sembari menunggu semua kesiapan, nasionalisme tetap bisa diintegrasikan dalam praktik baik dan kegiatan pembelajaran. Sementara untuk target pemakaian pakaian adat sebagai seragam baru masih akan didiskusikan.
“Akan segera kami diskusikan,” ujarnya.
Sebelumnya, (Kemdikbudristek) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP dan SMA. Salah satunya dengan mewajibkan pakaian adat menjadi seragam sekolah.
Aturan pemakaian seragam baru tersebut tertuang dalam peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Ada tiga seragam sekolah yang baru bagi siswa jenjang SD hingga SMA, yakni menggunakan seragam nasional, seragam pramuka dan pakaian adat. (luk/gih)