Oleh: Yustin Fajarwati, S.E.
Guru SMK Negeri 1 Demak
PESERTA didik merupakan sumber daya manusia dimasa yang akan datang, dimana nantinya akan memasuki dunia kerja dengan berbagai tantangan dan tuntutan. Menghadirkan pembelajaran bermakna yang mampu mengasah dan mengolah pola pikir kreatif. Peserta didik diharapkan mampu mencapai tujuan tersebut. Dimana terdapat multiperan didalamnya, yaitu peran guru dan peran peserta didik itu sendiri.
Pandemi covid-19 menyebabkan perubahan pada banyak hal, salah satunya dalam bidang pendidikan. Kegiatan belajar dan mengajar yang tadinya dilaksanakan di sekolah/madrasah, berubah menadi pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sistem yang sudah berjalan hampir dua tahun tersebut bisa membawa masalah baru yang berkepanjangan, salah satunya yaitu learning loss.
Learning loss (kehilangan pembelajaran) merupakan sebuah kondisi hilangnya sebagian kecil atau sebagian besar pengetahuan dan keterampilan dalam perkembangan akademis. Biasanya diakibatkan oleh terhentinya proses pembelajaran dalam dunia pendidikan. Learning loss menurut The Glossary of Education Reform (https://edglossary.org/), diartikan sebagai kehilangan atau keterbatasan pengetahuan dan kemampuan yang merujuk pada progres akademis. Umumnya terjadi karena kesenjangan yang berkepanjangan atau diskontinuitas dalam pendidikan.
Untuk mengatasi learning loss pasca pandemi, pemerintah kemudian membuat rencana strategis dengan menyusun Kurikulum Merdeka. Yakni metode pembelajaran yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat. Dengan metode ini, para pelajar dapat memilih pelajaran apa saja yang ingin dipelajari sesuai passion yang dimilikinya.
Dikutip dari Salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, pada struktur kurikulum pembelajaran di jenjang pendidikan menengah kejuruan (SMK/MAK), terdapat dua kelompok mata pelajaran. Yaitu kelompok pelajaran umum (A) dan kelompok pelajaran kejuruan (B).
Mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih sendiri oleh peserta didik yang disesuaikan dengan passion, bakat, dan minat untuk pengembangan diri. Mata pelajaran pilihan yang dipilih sendiri bermanfaat untuk masa depan peserta didik. Yaitu ketika ingin melanjutkan pendidikan, bekerja, maupun berwirausaha sesuai dengan bidang studi yang dipilih.
Sebelum menentukan mata pelajaran pilihan, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh pihak sekolah. Di antaranya pertama, sekolah harus memahami regulasinya, yakni Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam rangka Pemulihan Pembelajaran.
Kedua, sekolah sudah menentukan atau menyiapkan mata pelajaran pilihannya. Pada pelaksanaannya, mata pelajaran yang dipilih mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama. Ketiga, sekolah juga sudah menentukan guru pengampu mata pelajaran pilihan tersebut. Keempat, meminta peserta didik untuk memilih salah satu dari beberapa mata pelajaran yang sudah disiapkan sekolah. Peran guru dapat menjadi motivator atau mengarahkan peserta didik agar tidak salah memilih mata pelajaran pilihan tersebut.
Kelima, membuat daftar peserta didik per mata pelajaran pilihan yang merupakan gabungan dari beberapa rombongan belajar. Rombongan belajar di kelas mata pelajaran pilihan merupakan gabungan beberapa peserta didik dari berbagai program keahlian yang terdapat di sekolah. Keenam, sekolah menyusun jadwal pelaksanaan mata pelajaran pilihan tersebut secara bersamaan dari beberapa rombongan belajar yang ada di sekolah.
Dengan adanya mata pelajaran pilihan, peserta didik bisa mendapatkan pengalaman pembelajaran dari lintas disiplin kejuruan yang ia pilih. Kemudian memberikan kemerdekaan belajar untuk mengembangkan renjana atau passion yang dimilikinya. Selain itu juga dapat memberikan pemahaman yang luas, tidak terpaku pada disiplin ilmu kejuruannya saja. Sehingga siswa dapat mempelajari ilmu kejuruan dari mata pelajaran pilihan lainnya. (*)