Kudus  

Miliki SIM, Disabilitas Juga Taat Lalu Lintas

UJIAN: Foto bersama para penyandang disabilitas setelah melakukan uji SIM, belum lama ini. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Berusaha untuk tetap mentaati lalu lintas meski memiliki keterbatasan. Para penyandang disabilitas di Kabupaten Kudus tetap melakukan uji Surat Izin Mengendarai (SIM) guna dapatkan kartu SIM.

Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) Rismawan Yulianto menjelaskan, pemilik SIM bagi para penyandang disabilitas terus bertambah. Meski dengan berbagai keterbatasan, mereka berupaya untuk melakukan ujian SIM dan dapatkan kartu SIM. Sehingga dapat mentaati peraturan lalu lintas.

“Meskipun disabilitas, kita bisa tetap tertib lalu lintas sama dengan yang lainnnya. Saat pembuatan SIM kita diprioritaskan bukan dispesialkan,” ungkapnya.

Pihaknya menyatakan, dari sekitar 200 orang penyandang disabilitas yang masuk kedalam anggota FKDK, sekitar 150 disabilitas telah memiliki kartu SIM. Mereka juga dapat mengajukan SIM A, SIM C, dan juga SIM D. Dalam ujian SIM tersebut prosesnya pun sama dengan yang lainnya.

“Untuk teman-teman disabilitas tunarungu dapat mengajukan SIM A dan atau SIM C. Sedangkan teman-teman disabilitas daksa dan sensorik dapat mengajukan SIM D,” paparnya.

Pelaksanaan ujian pun sama dengan masyarakat lainnya. Untuk ujian berkendara menggunakan motor modifikasi yang telah disesuaikan dengan keterbatasan penyandang disabilitas. Sedang untuk disabilitas penyandang tunarungu dapat menggunakan motor biasa.

Dengan memiliki SIM teman-teman disabilitas juga turut mentaati lalu lintas. Dengan mendapatkan SIM tersebut, artinya kemampuan berkendara mereka juga sudah teruji.

InsyaAllah aman karena mereka juga ujian SIM nya lolos. Untuk teman-teman tunarungu dimotornya ada identitas disabilitas berupa stiker sebagai informasi,” pungkasnya. (cr1/fat)