SEMARANG, Joglo Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Jawa Tengah, memusnahkan ribuan sepatu Nike palsu yang perkaranya sudah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan dalam perkara ini memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan.
“1.947 pasang sepatu palsu merek Nike. Dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan,” kata Kepala Kejari Semarang Emy Munfarida di Semarang, Rabu (23/11/22).
Selain sepatu, kejaksaan juga memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, ribuan pol koplo. Selain itu, ada112 telepon seluler yang berasal dari berbagai tindak pidana yang sudah diadili di PN Semarang. Pemusnahan berbagai barang bukti pidana ini berasal dari 150 perkara.
“Ponsel yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari sarana melakukan tindak pidana, dalam putusan pengadilan diperintahkan untuk dimusnahkan,” kata Emy.
Pemusnahan dilakukan secara bertahap, agar tidak menumpuk di tempat penyimpanan. Pelaksanaannya masih akan dilakukan seiring dengan putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. (ara/mg4)