BANYUMAS, Joglo Jateng – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi knalpot. Penipuan tersebut dilakukan oleh seorang perempuan dengan inisial WP (33).
“Perempuan berinisial WP (33) warga Desa Kedungwuluh, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga telah kami tangkap pada hari Selasa (6/12),” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu, Rabu (7/12).
Kasus tersebut berawal dari pertemuan korban atas nama Okty (59), warga Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dengan WP pada tanggal 31 Desember 2020. Dalam pertemuan yang dilakukan di rumah korban, WP bercerita jika yang bersangkutan sedang mencari investor untuk mendanai usahanya di bidang usaha knalpot.
“WP selanjutnya mengajak korban untuk berinvestasi dan menjanjikan keuntungan sebesar 25-30 persen,” katanya.
Lebih lanjut, Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi mengatakan korban akhirnya tergiur untuk berinvestasi dengan memberikan uang hingga ratusan juta rupiah kepada WP. Seiring dengan perjalanan waktu, tercatat ada puluhan transaksi yang dilakukan korban dalam waktu berbeda dengan nominal ratusan juta rupiah dalam setiap transaksinya. “Awalnya lancar-lancar saja, karena korban mendapatkan keuntungan dari WP,” jelasnya.
Akan tetapi pada bulan Januari 2022, korban mengetahui jika usaha knalpot milik WP tidak ada alias fiktif. Selain tidak menerima keuntungan, modal bisnis milik Okty tidak dikembalikan oleh WP, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp1.283.167.500.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WP mengakui perbuatannya dan menggunakan uang dari korban untuk kepentingan pribadi berupa membayar utang orang tua yang kalah dalam judi daring. Saat ini, WP telah ditahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (ara/abd)