KOTA, Joglo Jogja – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan monitoring bahan pangan asal hewan di beberapa pasar tradisional wilayah Yogyakarta. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang yang dijual menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) di pasar tradisional di Kota Yogyakarta.
Para petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta ini melakukan monitoring di empat pasar tradisional. Yakni Pasar Beringharjo, Pasar Kranggan, Pasar Sentul, dan Pasar Kotagede.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Yogyakarta nomor 21 tahun 2009 tentang pemotongan hewan dan penanganan daging. Dalam pantauan tersebut, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan para penjual daging di pasar.
“Hasil monitoring tersebut ditemukan delapan pedagang yang terkena razia yustisi terkait dengan pemeriksaan daging. Pedagang tersebut tidak melakukan pemeriksaan daging sebelum kemudian dijual ke Kota Yogyakarta,” katanya, Selasa (20/12).
Sesuai perda, setiap pedagang daging sapi harus melengkapi sejumlah perizinan untuk menjamin mutu, kualitas, dan keamanan pangan yang dijual. Di antaranya surat herkeuring dan surat kesehatan hewan dari daerah asal. Namun pada praktiknya, beberapa penjual masih ada yang belum mengindahkan peraturan tersebut.
Dia menyarankan kepada pedagang yang belum herkeuring, didesak untuk segera melakukannya. Pihaknya mengaku tidak mempersulit terkait dengan persyaratannya. Tinggal datang ke Dinas Pertanian dan Pangan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK).
“Padahal sebenarnya mereka sudah tahu tentang kewajiban mereka. Cuma tidak dilakukan. Biasanya pedagang yang seperti itu datang dari luar Kota. Karena selama ini antar daerah belum berkolaborasi dengan baik tentang pemotongan hewan yang disertai surat keterangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menghimbau agar pedagang dari luar kabupaten atau kota memastikan sudah mendapatkan surat resmi tentang kesehatan hewan yang dipotong. Sehingga ketika datang ke Kota Yogyakarta sudah ada keterangan surat kesehatan daging yang dijual.
Pada kegiatan itu, para petugas juga melakukan uji secara langsung di lapak penggilingan daging sapi dengan menggunakan rapid test species. Dari hasil test tersebut, tidak ditemukan hasil yang positif.
Kegiatan operasi gabungan pengawasan pangan tersebut rutin dilakukan setiap hari oleh petugas Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta. Karena menjelang Nataru permintaan masyarakat untuk daging sapi juga akan meningkat, maka kegiatan pengawasan dilakukan lebih intensif dalam bentuk operasi gabungan.
“Operasi gabungan merupakan upaya untuk memberikan jaminan bahwa produk pangan yang dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang sehat layak konsumsi dengan standar mutu yang terjamin,” pungkasnya. (cr5/abd)