Pulihkan Karakter Siswa Pasca Pandemi melalui PPKn

Oleh: Dedi Setiawan, S.Pd. SD
Guru SDN 05 Pedurungan, Kec. Taman, Kab. Pemalang

SELAMA lebih dari dua tahun, proses belajar mengajar siswa pada semua jenjang pendidikan dilakukan secara online. Keadaan yang demikian memberikan keleluasaan penuh pada siswa untuk melakukan aktivitas yang jauh dari kontrol guru. Disadari atau tidak, pandemi telah memunculkan berbagai keluhan. Beberapa di antaranya yaitu perubahan atau penurunan karakter siswa yang sangat menonjol. Sopan santun terhadap guru dan komunikasi dengan teman sebaya atau siswa lain mengalami degradasi.

Maka saat pandemi telah mereda, dunia pendidikan harus kembali berbenah. Dengan berbagai permasalahan yang timbul, terutama pemulihan karakter bagi siswa, guru SDN 05 Pedurungan melakukan upaya melalui pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKn). Bukan hanya terkait tugas-tugas yang musti diselesaikan, akan tetapi karakter yang berkaitan dengan sikap, sopan santun, tanggung jawab, motivasi, dan semangat para siswa.

Pendidikan karakter (character education) sangat erat hubungannya dengan pendidikan moral. Di mana tujuannya adalah untuk membentuk dan melatih kemampuan individu secara terus-menerus guna penyempurnaan diri ke arah hidup yang lebih baik. Menurut T. Ramli (2003), pendidikan karakter adalah pendidikan yang mengedepankan esensi dan makna terhadap moral dan akhlak. Sehingga hal tersebut akan mampu membentuk pribadi peserta didik yang baik.

Sedangkan menurut Elkind, pendidikan karakter adalah suatu metode pendidikan yang dilakukan oleh tenaga pendidik untuk mempengaruhi karakter murid. Dalam hal ini terlihat bahwa guru bukan hanya mengajarkan materi pelajaran, tetapi juga mampu menjadi seorang teladan.

Pendidikan karakter merupakan upaya yang paling penting untuk membentuk kepribadian siswa. Melalui pendidikan karakter pula, dapat dilaksanakan penanaman nilai-nilai moral pada siswa yang semakin lama semakin luntur, menunjukkan hilangnya nilai-nilai kepribadian luhur bangsa Indonesia.

Secara umum, fungsi pendidikan adalah untuk membentuk karakter seorang peserta didik. Sehingga menjadi pribadi yang bermoral, berakhlak mulia, toleran, tangguh, dan berperilaku baik. Adapun beberapa fungsi pendidikan karakter di antaranya adalah mengembangkan potensi dasar dalam diri manusia. Sehingga menjadi individu yang berpikiran baik, berhati baik, dan berperilaku baik. Kemudian membangun dan memperkuat perilaku masyarakat yang multikultur. Selanjutnya, membangun dan meningkatkan peradaban bangsa yang kompetitif dalam hubungan internasional. Sedangkan tujuan utama pendidikan karakter adalah untuk membangun bangsa yang tangguh, dimana masyarakatnya berakhlak mulia, bermoral, bertoleransi, dan bergotong-royong.

Pendidikan karakter sangat erat kaitannya dengan PPKn. Melalui PPKn diharapkan siswa mampu mengimplementasikan pendidikan karakter secara menyeluruh. Terutama pasca pandemi, yang mengakibatkan siswa mengalami learning loss selama dua tahun lebih. Strategi yang dapat dilaksanakan oleh guru dalam menerapkan pendidikan karakter melalui pembelajaran PPKn antara lain sebagai berikut. Pertama, guru memahami dengan baik mengenai konsep dan indikator karakter yang hendak diinternalisasikan kepada peserta didik. Yakni diwujudkan dalam silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

Kedua, guru mengembangkan pembelajaran aktif dengan menggunakan metode-metode pembelajaran untuk menanamkan nilai berpikir logis, kritis, kreatif dan inovatif. Ketiga, guru menjadi teladan bagi siswa dalam menginternalisasikan nilai-nilai berbasis karakter. Melalui strategi tersebut, karakter siswa diharapkan dapat tecermin kembali dalam perilaku mereka. Baik di dalam kegiatan pembelajaran di kelas, maupun dalam kehidupan sehari-hari siswa di rumah dan lingkungan pergaulan. (*)