SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mulai memetakan kantong-kantong parkir di Kota Semarang menjelang libur natal dan tahun baru atau Nataru. Pemetaan ini dilakukan guna mengantisipasi kemacetan karena parkir sembarangan dan parkir liar di luar batas harga yang telah ditentukan.
Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto menyebut, kantong parkir menjadi perhatian serius saat libur Nataru nanti. Khususnya, pada kawasan wisata Kota Lama Semarang yang bakal ramai dikunjungi oleh wisatawan.
“Memang (kantong parkir menjadi persoalan, Red). Tapi kemarin kami sudah bahas bersama sektor. Dari hasil FGD (forum group discusion), kami sudah menyiapkan beberapa antisipasi,” katanya, belum lama ini.
Untuk itu, pihaknya bekerjasama dengan manajemen stasiun Tawang dan Kereta Api Indonesia (KAI) dalam mengatasi angkutan besar. Sedangkan angkutan kecil seperti kendaraan roda dua, ia mengklaim sekitaran Kota Lama Semarang sudah lebih dari cukup terkendali.
“Jadi untuk kedatangan kendaraan besar, seperti bus, akan kira arahkan ke Tawang. Kendaraan kecil, sekitaran Kota Lama sudah banyak. Mulai dekat Musium Kota Lama, terus samping eks Damri itu juga bisa buat kendaraan kecil. Jadi semua sudah kita antisipasi,” terangnya.
Selain kawasan Kota Lama Semarang, lanjut Endro, pusat pembelanjaan oleh-oleh juga menjadi perhatian. Termasuk, tempat ibadah umat kristen yang bakal ramai di hari atau puncak Natal nanti.
“Sepanjang kawasan Pandanaran itu kan, biasanya hanya disinggahi pendatang yang akan pulang membeli oleh-oleh. Nanti kantong parkir di sediakan di sekitaran DKK (Dinas Kesehatan Kota) Semarang,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan mengantisipasi kemacetan di hari puncak Natal. Terutama pada gereja yang jamaahnya besar, seperti Gereja Belentuk dan Katerdal Tugu Muda.
Ia juga mengungkapkan, masih banyak parkir liar yang menaikan harga di luar batas tarif yang ditentukan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Pihaknya pun mengimbau bagi masyarakat agar tak mudah terayu untuk parkir di luar kantong parkir yang telah disediakan.
“Akan kita tingkatkan (pengawasan parkir, Red). Tapi wisatawan itu kebanyakan mencari mudahnya. Misal di Kota Lama parkir yang disediakan memang cukup jauh, mereka malas jalan kaki. Jadi mau saja diarahkan sembarangan. Nanti akan kami tindak tegas, karena ini permasalahan serius juga,” ungkapnya.
Sekadar informasi, merujuk dari Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2021, tarif retribusi tempat khusus parkir untuk sepeda motor adalah Rp 2 ribu. Sementara tarif parkir untuk roda empat Rp 3 ribu, dan kendaraan beroda enam atau lebih Rp 15 ribu. (luk/mg4)