YOGYAKARTA, Joglo Jogja – Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tetap menggencarkan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat di provinsi ini. Hal itu dilakukan meski pemerintah pusat telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Vaksinasi tetap jalan. Ketika PPKM dicabut, kan status pandeminya belum dicabut oleh WHO,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DIY Muhammad Agus Prihanto di Yogyakarta, akhir pekan lalu.
Meski tren penularan Covid-19 di tingkat nasional maupun DIY terus mengalami penurunan, kekebalan masyarakat harus tetap dijaga sebab mutasi virus masih bisa terjadi. “Meski risiko semakin menurun, akan tetapi untuk menjaga itu semua vaksinasinya tetap harus dilakukan sehingga semua orang bisa tervaksin,” ujar dia.
Cakupan vaksinasi di DIY, menurut Agus relatif tinggi, dengan menempati urutan ketiga secara nasional baik untuk vaksin pertama, vaksin kedua, maupun booster pertama, dan booster kedua. “Untuk dosis ketiga (booster pertama) maupun dosis keempat (booster kedua) sampai sekarang memang belum mencapai 100 persen. Orang cenderung malas vaksin karena situasi sudah dianggap aman,” jelasnya.
Agus khawatir, dengan dicabutnya kebijakan PPKM, masyarakat semakin menyepelekan pentingnya vaksinasi. Untuk itu, Dinkes DIY akan menyiapkan berbagai strategi dan pendekatan baru untuk menjaga minat masyarakat mengakses vaksin pasca-PPKM.
Pendekatan yang dimungkinkan dilakukan adalah dengan mengintegrasikan vaksinasi dengan layanan kesehatan. “Intinya kami tetap menyampaikan informasi bahwa vaksinasi tetap diperlukan untuk menjaga imunitas karena antibodi yang tercipta bagus akan menjaga segala kemungkinan yang kita belum tahu,” ungkapnya.
Per 29 Desember 2022, cakupan booster atau vaksinasi penguat pertama di DIY mencapai 1.310.679 orang atau 45,51 persen dari target keseluruhan sasaran sekitar 3,1 juta jiwa. Sementara booster kedua baru menjangkau tenaga kesehatan mencapai 82,32 persen dan lansia 2,34 persen. Sedangkan vaksin dosis pertama dan kedua seluruhnya di atas 100 persen.
Presiden Joko Widodo resmi mencabut status PPKM di seluruh Indonesia pada Jumat (30/12). “Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta. (ara/abd)