Kapolresta: Angka Kejahatan di Banyumas Menurun pada 2022

PAPARAN: Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (tengah) memaparkan pencapaian kinerja Polresta Banyumas sepanjang tahun 2022 pada acara konferensi pers akhir tahun di Pendopo Polresta Banyumas, Sabtu (31/12). (ANTARA/JOGLO JATENG)

BANYUMAS, Joglo Jateng – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan, angka kejahatan di Kabupaten Banyumas pada tahun 2022 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2021. Hal itu diungkapkan berdasarkan data jumlah kejahatan yang terjadi pada tahun 2021 mencapai 426 kasus, sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 389 kasus.

“Jadi, ada penurunan 37 kasus atau 8,7 persen. Untuk penyelesaian perkara, pada tahun 2021 sebanyak 284 perkara dan pada tahun 2022 naik sebesar 46,5 persen (132 perkara) menjadi 416 perkara,” katanya saat konferensi pers akhir tahun di Pendopo Polresta Banyumas, Sabtu (31/12).

Baca juga:  DPRD Jateng Berdayakan Desa, Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Beberapa pengungkapan kasus menonjol pada tahun 2022, antara lain kasus pembunuhan di Sumpiuh pada bulan Januari dan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan perselisihan antarorganisasi kemasyarakatan pada Maret. Selain itu, kasus perdagangan minyak goreng tanpa izin edar dengan barang bukti seberat 12,7 ton pada Juni, kasus sindikat penimbun solar pada September, dan kasus penipuan berkedok investasi usaha knalpot pada Desember.

Terkait dengan kasus narkoba, ia mengakui adanya tren kenaikan sebesar 13,2 persen, yakni dari 76 kasus dengan 91 tersangka pada tahun 2021 menjadi 86 kasus dengan 108 tersangka pada tahun 2022. “Ungkap kasus narkoba yang menonjol pada tahun 2022 di antaranya kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 437,42 gram dan kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 2.724,3 gram,” jelasnya.

Baca juga:  DPRD Jateng Berdayakan Desa, Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Selain sabu-sabu dan ganja, barang bukti kasus narkoba yang diamankan sepanjang tahun 2022 berupa tembakau sintetis seberat 4,3 gram, ekstasi sebanyak 17 butir, obat daftar G sebanyak 117.394 butir, dan psikotropika sebanyak 6.499 butir.

Barang bukti kasus narkoba tersebut secara umum meningkat dari tahun sebelumnya. Karena pada tahun 2021, untuk sabu-sabu sebanyak 172,89 gram, ganja sebanyak 643,13 gram, obat daftar G sebanyak 9.639 butir, dan psikotropika sebanyak 5.105 butir.

“Namun untuk barang bukti tembakau sintetis dan ekstasi pada tahun 2021 lebih banyak dibandingkan tahun 2022. Pada tahun 2021, barang bukti tembakau sintetis sebanyak 501,74 gram dan ekstasi sebanyak 71 butir,” jelasnya. (ara/abd)