PPKM Dicabut, Prokes Masih Tetap Ditegakkan

SITUASI: Stasiun Tawang yang tampak ramai pasca pencabutan PPKM, belum lama ini. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal ini merujuk pada keputusan dari pemerintah pusat yang telah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu.

“Kita mengikuti kebijakan pusat bahwa PPKM dicabut,” ujarnya Sumarno saat dihubungi, belum lama ini.

Ia mengaku bahwa Pemprov sudah mengirimkan surat kepada kepala daerah di 35 kabupaten/kota untuk mencabut regulasi sanksi bagi pelanggar PPKM. Meski begitu, penerapan protokol kesehatan tetap ditegakkan.

“Kita menyurati bupati/ walikota agar mencabut regulasi pengenaan sanksi terkait PPKM. Namun kita tetap menghimbau masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan karena Covid masih ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinkes Jateng, Rahmah Nur Hayati menegaskan bahwa pencabutan PPKM di Jateng hanya berupa pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan mobilisasi massa. Menurutnya, status kedaruratan Covid-19 masih ada. Karena itu, masyarakat diminta jangan lengah meskipun PPKM dicabut.

“Pencabutan PPKM ini dilanjutkan dengan protokol kesehatan, itu masih. Makai masker cuci tangan itu masih dilakukan pada kegiatan yang masih ada poensi kerumunan,” ucapanya melalui sambungan telepon, belum lama ini.

Selain prokes, Dinkes Jateng saat ini juga terus mengejar vaksinasi booster dosis kedua. Hal ini sebagai upaya pencegahan covid-19 yang kasusnya dilaporkan masih stagnan. “Bukan berati pencabutan PPKM ini vaksin selesai. Dosis kedua capai 75 persen, ini masih perlu dikejar. Dosisi kedua untuk lansia masih harus dikejar,” ucapnya. (luk/gih)