Kurikulum Merdeka Recovery Learning Loss Pandemi

Oleh: Titik Sumeri, S.Pd.SD., M.Pd
Guru SDN 05 Bojongbata, Kec. Pemalang, Kab. Pemalang

KURIKULUM berasal dari bahasa latin, curiculum yang berarti bahan pengajaran. Menurut Sukmadinata (2003:18), kurikulum mencakup semua pengalaman yang dilakukan siswa, dirancang, diarahkan, diberikan bimbingan, dan dipertanggung jawabkan oleh sekolah. Hal ini diperkuat oleh Hamalik (2010:10) yang mendefinisikan kurikulum sebagai program pendidikan yang disediakan oleh lembaga pendidikan (sekolah) bagi siswa.

Kurikulum merupakan suatu sistem pembelajaran yang digunakan untuk mencapai tujuan. Karena berhasil tidaknya sistem pembelajaran diukur dari banyaknya tujuan-tujuan yang tercapai. Tujuan pendidikan menurut Permendiknas No. 22 Tahun 2007 pada tingkat satuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan. Kemudian pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, dan keterampilan hidup mandiri, serta mengikuti pendidikan selanjutnya.

Pengembangan kurikulum di Indonesia telah dilakukan sejak tahun 1947. Perubahannya sering dipengaruhi oleh faktor politik. Kurikulum di Indonesia telah banyak mengalami perubahan. Di antaranya kurikulum 1947, 1964, 1968, 1973, 1975, 1984, 1994, 1997, 2004, 2006, terakhir kurikulum 2013, dan segera akan dilaksanakan adalah kurikulum merdeka.

Perubahan kurikulum berdampak bagi mutu pendidikan, dimana dampak baiknya yaitu pelajar bisa belajar dengan mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju. Tentunya didukung oleh kepala sekolah, guru, tenaga pengajar, bahkan lembaga pengembang kurikulum itu sendiri. Harapannya, dampak positif dari kurikulum baru dapat lebih meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Selain dapat membentuk manusia-manusia yang matang, kurikulum juga dapat membentuk manusia yang berkepribadian integral. Pada kurikulum 2013 untuk sekolah dasar, terdapat pemisahan antara mata pelajaran IPA dan IPS. Sedangkan, pada kurikulum prototipe, kedua mata pelajaran ini digabung menjadi satu mata pelajaran menjadi ilmu pengetahuan alam dan sosial (IPAS). Tujuannya adalah sebagai persiapan ketika siswa melanjutkan pendidikan di level sekolah berikutnya.

Kurikulum prototipe merupakan kurikulum berbasis kompetensi untuk mendukung pemulihan pembelajaran dengan menerapkan pembelajaran berbasis proyek (project based learning). Yakni untuk mendukung pengembangan karakter sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila.

Jumat, 11 Februari 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi meluncurkan Kurikulum Merdeka sebagai upaya mengatasi krisis pembelajaran. Nadiem Makarim menyatakan, kurikulum     merdeka adalah sebuah  pengembangan dan penerapan dari kurikulum darurat yang diluncurkan dalam merespons pandemi covid-19.

Tujuan kurikulum merdeka adalah pemulihan dari ketertinggalan pembelajaran atau recovery dari learning loss akibat pandemi covid-19. Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan, pengertian kurikulum merdeka belajar adalah suatu kurikulum pembelajaran yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat.

Dilansir dari laman kurikulum.kemdikbud.go.id, kurikulum merdeka dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel. Sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi murid. Karakteristik utama dari kurikulum ini yang mendukung pemulihan pembelajaran adalah sebagai berikut.

Pertama, pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai Profil Pelajar Pancasila. Kedua, fokus pada materi esensial, sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi. Ketiga, fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.

Kurikulum merdeka akan diterapkan di tahun ajaran baru 2022/2023. Tetapi, Kemendikbud Ristek juga masih memberikan kelonggaran. Jika masih ada sekolah yang belum bisa menerapkan kurikulum merdeka, maka bisa menggunakan Kurikulum 2013 dan kurikulum darurat. Kemendikbud Ristek memberikan kewenangan kepada kepala  sekolah dan guru untuk memilih kurikulum. (*)