Oleh: Wiwit Ardiyanto, S.Pd.SD.
Guru SDN 01 Petanjungan, Kec. Petarukan, Kab. Pemalang
MENURUT Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 Bab I, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Yakni untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pembelajaran merupakan kegiatan belajar-mengajar dimana di dalamnya terdapat interaksi antara pendidik dengan peserta didik. Terjadi pula proses transfer ilmu yang telah dikuasai oleh pendidik sebelumnya. Hamzah B. Uno dan Nurdin Mohamad, (2011) berpendapat bahwa pembelajaran adalah suatu usaha yang sengaja melibatkan dan menggunakan pengetahuan profesional yang dimiliki guru untuk mencapai tujuan kurikulum.
Proses belajar saat ini yang cenderung masih konvensional, membuat bangsa ini selalu kalah bersaing dalam dunia pendidikan. Maka, kebijakan penerapan kurikulum yang sesuai akan membantu mewujudkan kemajuan pendidikan secara nyata. Menurut Kokom Komalasari (2014), pembelajaran didefinisikan sebagai suatu sistem atau proses membelajarkan subjek didik/pembelajar yang direncanakan atau didesain, dilaksanakan, dan dievaluasi secara sistematis. Yakni agar subjek didik/pembelajar dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajar secara efektif dan efisien.
Guru merupakan ujung tombak pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, guru harus dapat memilih pembelajaran yang efektif dan efisien untuk siswa. Hal itu membuat guru kelas III SD Negeri 01 Petanjungan menerapkan pembelajaran kooperatif tipe course review horay (CRH) pada pembelajaran matematika.
Pembelajaran kooperatif tipe CRH merupakan pembelajaran yang mendukung materi perbandingan. Siswa diajak untuk belajar sekaligus bermain dengan porsi yang telah disesuaikan, agar tidak terjadi ketimpangan pembagian antara belajar dan bermain. Hal ini sesuai dengan pendapat Miftahul Huda, (2013) yang menyatakan bahwa model CRH merupakan model pembelajaran yang dapat menciptakan suasana kelas menjadi meriah dan menyenangkan. Karena setiap siswa yang dapat menjawab benar diwajibkan berteriak “horee!!” atau yel-yel lainnya yang disukai.
Langkah-langkah model pembelajaran CRH menurut Miftahul Huda (2013) adalah sebagai berikut. Pertama, guru menyampaikan kompetensi yang ingin dicapai. Kedua, guru menyajikan atau mendemonstrasikan materi sesuai topik dengan tanya jawab. Ketiga, Guru membagi siswa dalam kelompok-kelompok. Keempat, untuk menguji pemahaman, siswa diminta membuat kartu atau kotak sesuai dengan kebutuhan. Kartu atau kotak tersebut kemudian diisi dengan nomor yang ditentukan guru.
Kelima, guru membaca soal secara acak dan siswa menuliskan jawabannya di dalam kartu atau kotak berisi nomor yang disebutkan guru. Keenam, setelah pembacaan soal dan jawaban siswa ditulis di dalam kartu atau kotak, guru dan siswa mendiskusikan soal yang telah diberikan tadi. Ketujuh, bagi pertanyaan yang dijawab dengan benar, siswa memberi tanda checklist (√) dan langsung berteriak “horee!!” atau menyanyikan yel-yelnya. Kedelapan, nilai siswa dihitung dari jawaban yang benar dan yang banyak berteriak “horee!!”. Kesembilan, guru memberikan reward pada kelompok yang memperoleh nilai tertinggi atau yang paling sering memperoleh “horee!!”. Pembelajaran kooperatif tipe CRH dapat meningkatkan hasil belajar siswa. Hasil belajar merupakan masalah yang harus diperhatikan oleh pendidik dalam meningkatan kualitas kemampuan peserta didik. (*)