Oleh: Kardi, S.Pd.
Guru SDN 1 Kramat, Kec. Karangoncol, Kab. Purbalingga
SALAH satu kompetensi yang harus dimiliki dan dikuasai dengan baik oleh guru adalah melaksanakan evaluasi atau penilaian hasil pembelajaran. Kompetensi guru dalam melaksanakan evaluasi merupakan hal yang sangat penting. Namun, penyusunan lembar kerja siswa (LKS) ternyata masih menjadi salah satu kesulitan tersendiri bagi guru. Banyak guru yang belum sepenuhnya memahami dasar dan cara menyusun LKS yang baik.
Guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dapat menggunakan berbagai sumber belajar, di antaranya adalah LKS. Lembar kerja siswa merupakan salah satu jenis alat bantu pembelajaran. Secara umum, LKS merupakan perangkat pembelajaran sebagai pelengkap atau sarana pendukung pelaksaan rencana. LKS adalah lembaran-lembaran berisi pertanyaan atau soal-soal yang harus dikerjakan oleh siswa. Di dalamnya terdapat petunjuk dan langkah-langkah kerja untuk menyelesaikan soal-soal berupa teori maupun praktik.
Menurut Hamdani (2011), LKS merupakan salah satu sarana yang baik dipakai untuk meningkatkan keterlibatan siswa dalam belajar. Penggunaan LKS dalam proses belajar mengajar juga dapat mengubah pola guru dalam mengajar. Yaitu dari berpusat pada guru menjadi berpusat pada siswa. LKS merupakan suatu bahan ajar cetak berupa lembar-lembar kertas yang berisi materi ringkasan dan petunjuk-petunjuk pelaksanaan tugas pembelajaran yang harus dikerjakan oleh siswa, mengacu pada kompetensi dasar yang harus dicapai (Prastowo, 2013).
Sementara Majid (2008) berpendapat bahwa lembar kerja biasanya berupa petunjuk, serta langkah-langkah untuk menyelesaikan suatu tugas. Tugas yang diperintahkan dalam lembar kerja harus jelas kompetensi dasar yang akan dicapainya. Lembar kerja dapat digunakan untuk mata pelajaran apa saja. Tugas-tugas sebuah lembar kerja tidak akan dapat dikerjakan oleh siswa dengan baik apabila tidak dilengkapi dengan buku lain atau referensi lain yang terkait dengan materi tugasnya.
Secara umum, LKS ini sangat bermanfaat bagi guru maupun siswa dalam pembelajaran. Yaitu sebagai bahan ajar yang bisa meminimalkan peran pendidik, namun lebih mengaktifkan peserta didik. Kemudian sebagai bahan ajar yang mempermudah peserta didik untuk memahami materi yang diberikan. Lalu sebagai bahan ajar yang ringkas dan kaya tugas untuk berlatih, dan memudahkan pelaksanaan pengajaran kepada peserta didik.
LKS sebagai salah satu bentuk sarana PBM haruslah memenuhi persyaratan didaktik. Artinya, LKS harus mengikuti asas-asas belajar mengajar yang efektif. Cara menyusunnya yaitu dengan melakukan analisis kurikulum, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, dan materi pembelajaran. Selanjutnya menyusun peta kebutuhan LKS, menentukan judul LKS, menulis LKS, serta menentukan alat penilaian.
Dalam penyusunan, harus diperhatikan syarat konstruksi. Yakni syarat-syarat yang berkenaan dengan penggunaan bahasa, susunan kalimat, kosa-kata, tingkat kesukaran, dan kejelasan yang pada hakikatnya haruslah tepat guna. Dalam arti, dapat dimengerti oleh peserta didik.
Adapun struktur LKS secara umum adalah judul, mata pelajaran, semester, dan tempat. Kemudian ada petunjuk belajar, kompetensi yang akan dicapai, indikator, informasi pendukung, tugas-tugas dan langkah-langkah kerja, serta penilaian. Dengan menyusun LKS yang baik dan benar, maka proses pembelajaran siswa bisa terbantu dan mendapatkan hasil belajar yang maksimal. (*)