BANTUL, Joglo Jogja – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan kompensasi kepada pemilik peternak yang mengharuskan pemotongan paksa karena terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Jumlah kompensasi yang diberikan adalah senilai Rp 10 juta.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bantul Joko Waluyo mengatakan, terdapat 168 ekor ternak dengan jumlah 150 pemilik yang harus dilakukan pemotongan paksa karena terkena PMK.“Untuk pengganti tahap pertama sudah kita berikan kepada 70 pemilik dengan 98 ekor hewan. Itu sudah kita berikan uang ganti rugi. Untuk tahap kedua, rencananya akan dilakukan Februari akhir dengan jumlah uang tunai Rp 10 juta per ternak,” terangnya.
Dikatakan bahwa respons masyarakat terkait dengan potong paksa dan pergantian ini cukup positif. Karena hewan ternak yang masyarakat miliki bisa mendapatkan kompensasi.
“Terkait ganti rugi ternak potong paksa PMK di seluruh Indonesia sama. Karena ini merupakan dana APBN bukan APBD. Kita harapkan uang kompensasi ini untuk beli hewan ternak lagi biar populasi tetap bertambah dan jangan sampai berkurang” ucapnya.
Joko menambahkan, untuk hewan ternak yang pertama kali ditemukan penyakit PMK ada di Banguntapan adalah domba dan untuk sapi di Pleret. Sehingga dengan ditemukannya PMK ini, dirinya berencana untuk melakukan vaksinasi secara masif.
“Untuk keberhasilan vaksinasi PMK di Kabupaten Bantul sebesar 88,92 persen. Dan untuk populasinya sendiri ada 250.000 dan yang terjangkit hanya 3.855 atau sekitar 1,5 persen dari jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK” imbuhnya. (cr4/abd)