SEMARANG, Joglo Jateng – Sepanjang Januari 2022 hingga 5 Februari 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) menerima 840 laporan. Di antaranya mengenai upah lembur yang tidak dibayar, pesangon yang tidak dibayarkan, dan ada juga masyarakat yang meminta informasi terkait pekerjaan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng), Mumpuniati. Ia mengatakan, laporan itu masuk melalui media sosial. Baik Instagram pribadi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, maupun akun media sosial milik Disnakertrans Jateng sendiri.
“Ini berasal dari yang masuk ke IG nya Pak Gub, pokoknya yang masuk sosmednya pak Gub, Lapor Gub itu semuanya. Kan kalau yang terkait tenaga kerjaan langsung diteruskan ke kami, terus yang lewat medsosnya disnaker sendiri juga langsung kami tangani. Ada juga yang langsung WA saya, WA Bu Kadis, kemudian ada juga yang datang langsung ke kantor,” katanya saat dihubungi, Selasa (7/2/23).
Mumpuniati memaparkan, detail jumlah laporan yang diterima, tercatat sepanjang 2022 ada 745 laporan. Semua laporan tersebut sudah terselesaikan.
Sementara, untuk Januari 2023, mulai dari tanggal 1-30 Januari ada 56 laporan yang masuk. Kemudian pada Februari 2023 mulai tanggal 1-5 Februari ada 39 laporan yang masuk.
“Itu tidak semua laporan, tapi ada juga yang minta informasi. Aduan terbanyak biasanya pesangon nggak dibayar, kompensasi nggak dibayar, gaji nggak dibayar, upah lembur nggak dibayar. Kemudian waktu istirahat molor jamnya gitu,” paparnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku langsung menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk. Penindakan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dan investagi kepada pihak terkait, baik pelapor maupun perusahaan. Dilakukan pula pemeriksaan dokumen-dokumen sebagai data pendukung.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memutuskan tindakan yang akan dilakukan. Apakah berupa mediasi atau harus mengeluarkan nota pemeriksaan untuk pemenuhan laporan yang masuk.
“Kami kan harus tau ya faktanya, jadi kami harus buktikan dengan dokumen-dokumen yang ada. Kalau misalkan aduannya terkait gaji, saya harus mengecek slip gajinya, kemudian absen dia. Dan masih banyak bukti-bukti yang harus kami kumpulkan untuk membuktikan kebenaran dari laporan itu,” tandasnya. (luk/mg4)