Opini  

Dampak Hukum Bermain Narkotika

Danang Randy Galaska
SMA N 1 Semarang

PEREDARAN narkotika saat ini bagaikan momok yang sulit diberantas. Aparat hukum berusaha sekuat tenaga untuk memberantas agar generasi muda saat ini agar dapat mengerti akibat dari barang haram itu.

Selamat Idulfitri 2024

Fungsi dari hukum narkoba dalam suatu negara adalah untuk membatasi penyalahgunaannya. Sehingga lingkungan masyarakat menjadi yang aman dan nyaman. Selain itu, dapat melindungi banyak orang dari bahaya, memberi hukuman bagi para penjahat yang memperdagangkan atau menggunakan obat-obatan terlarang. Lalu meminimalis dampak negatif dari narkoba.

Hukuman yang dijatuhkan berdasarkan tingkat kasus yang dilakukan, di antaranya kejahatan narkoba tingkat A atau kelas 1, dengan tingkatan kasus obat yang paling berbahaya. Hukuman pun paling serius. Contoh narkoba yang disalahgunakan adalah opium, morfin, heroin, methadone, dextromoramide, metylamphetamin, kokain, ecstasy, dan LSD.

Selanjutnya kejahatan narkoba tingkat B atau kelas 2, yang dianggap tidak terlalu berbahaya atau lebih rendah dari tingkat A. Hukumannya lebih ringan. Contoh narkoba yang disalahgunakan adalah kodein, ampetamin, barbiturates, dan dihydrocodeine.

Berikutnya kejahatan narkoba tingkat C, atau kelas 3, dengan tingkat kasus tidak berbahaya atau lebih rendah tingkatnya dari kelas B. Tentu saja hukuman pun paling ringan, di antara lainnya. Contoh narkoba yang disalahgunakan adalah obat resep seperti tranquillisers (obat rasa cemas, depresi dan insomnia), katamine (obat bius yang berefek halusinogen dan melumpuhkan semua indra), GHB (obat penenang), dan cannabis (jenis tanaman untuk penenang).

Dengan lamanya ancaman pidana dari Undang-Undang Narkotika dan Bahaya Narkotika, yuk kita jauhi Narkotika. Karena, bisa merusak masa depan. (*)