Kudus  

Sosialisasi Perda: Perlu Tangani Serius Permasalahan Sampah

PAPARAN: Anggota DPRD Jateng Nurul Furqon memberi sosialisasi tentang pengelolaan sampah di Aula SMK NU Al Hidayah, Desa Getasrabi, Gebog, Kudus, Senin (06/02/23). (HUMAS/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pengelolaan sampah sebenarnya sudah harus menjadi perhatian serius. Masyarakat pun perlu diberi edukasi mengenai pentingnya mengelola sampah.

Oleh karena itu, anggota DPRD Jateng Nurul Furqon menegaskan hal tersebut saat kegiatan Sosialisasi Perda No 3/2014. Perda tersebut tentang Pengelolaan Sampah di Aula SMK NU Al Hidayah, Desa Getasrabi, Gebog, Kudus, Senin (6/2/2023).

Pemkab Demak

Ia mengungkapkan, dalam perda tersebut yakni Pasal 7 meminta supaya masyarakat meningkatkan kesadaran dalam pengelolaan sampah. Lalu, sampah yang dikelola tentunya beragam ada sampah organik dan anorganik.

Baca juga:  Desa Tanjungkarang Kudus Resmi Ditetapkan Jadi Prototipe Kampung Moderasi Beragama

Untuk sampai organik, lanjutnya, pemanfaatannya bisa dijadikan pupuk. Seperti di Pondok Pesantren Al Hidayah ini bisa menginisiasi pengelolaan sampah organik menjadi pupuk.

“ Seperti di Ponpes ini, tentu masing-masing santri harus bisa memilih dan memilahkan sampah mana yang bisa diolah dan yang tidak. Bagi sampah yang tak bisa diolah pun juga harus dibedakan antara sampah plastik,” tuturnya.

MA Darul Falah