Oleh: Jadik Prayoto, S.Pd.SD
Kepala SD 3 Prambatan Lor, Kec. Kaliwungu, Kab. Kudus
PENGEMBANGAN potensi peserta didik sebagaimana yang dimaksud dalam tujuan Pendidikan Nasional yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Era globalisasi memberikan dampak positif maupun negatif bagi perkembangan karakter maupun sikap generasi muda. Dampak negatif tersebut di antaranya rapuh dalam sikap, pengetahuan, dan teknologi, kurang disiplin, kurang gigih, dan tidak konsisten. Kegiatan yang dapat dilakukan untuk mencegah dampak negatif tersebut diantaranya kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar dibawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan. Bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakrikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa Satuan Pendidikan memberikan penilaian terhadap kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler secara kualitatif dan dideskripsikan pada rapor peserta didik. Salah satu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dilaksanakan sekolah adalah kegiatan kepramukaan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 63 Tahun 2014 menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, dan praktis yang dilakukan di alam terbuka. Dilakukan dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur (SK. Kwarnas No. 231 Tahun 2017).
Adapun tujuan kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan di SD 3 Prambatan Lor Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus di antaranya meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik. Kemudian mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.
Kegiatan ekstrakurikuler pramuka dilaksanakan dengan memberikan beberapa ketrampilan yang berfungsi untuk mengembangkan bakat dan minat peserta didik serta pembentukan karakter. Jenis kegiatan yang dapat dilakukan dalam kegiatan pramuka adalah tali temali, morse dan semaphore, membaca sandi pramuka, penjelajahan tanda jejak, baris berbaris, serta menentukan arah. Untuk mencapai tujuan yang diharapkan, sekolah menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kegiatan. Selain itu, ada aspek daya dukung kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan. Yaitu kompetensi kepala sekolah, guru kelas atau guru mata pelajaran, dan pembina kepramukaan.
Kompetensi kepala sekolah dalam pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di antaranya memberikan laporan pelaksanaan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan kepada orang tua. Yaitu melalui raport peserta didik dan lembaga lain yang terkait secara periodik maupun secara insidentil. Kriteria keberhasilan kegiatan ekstrakurikuler pramuka lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik. Penilaian bagi peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai minimal baik pada setiap semester.
Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal, perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai baik. Dengan demikian, kegiatan ektrakurikuler tersebut dapat mengembangkan bakat dan minat peserta didik sesuai dengan perkembangan zaman dan tidak terjemurus ke dalam kegiatan yang negatif. (*)