Kejari Pemalang Tetapkan Kades Glandang Jadi Tersangka

  • Bagikan
PASRAH: Kades Glandang MS dan Bendahara desa H saat ditangkap di kantor desa, belum lama ini. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan beberapa barang bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Glandang bersama bendaharanya menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana desa (DD) 2018-2019. Dengan kerugian negara sebesar Rp 570 juta, kedua tersangka telah dibawa ke Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II Kabupaten Pemalang.

Kepala Kejari Pemalang Fanny Widyastuti menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya pada Senin (13/3) lalu. Tidak lama berselang, para tersangka langsung dibawa ke rutan dan ditahan.

“Benar, kemarin (Senin, 13/3) kita laksanakan pemeriksaan dan kita tahan dua orang yang secara resmi dijadikan tersangka, yaitu Kades Glandang MS serta bendahara desa H. Dengan dasar dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan, mereka ditahan 20 hari ke depan di Rutan untuk kita dalami lagi,” terangnya.

Penangkapan kedua tersangka disebabkan karena pelanggaran hukum, dengan membuat kegiatan pembangunan fiktif dalam kurun waktu tahun 2018-2019 yang bersumber keuangan dana desa. Dengan total kerugian sebesar Rp 570 juta pada anggaran dana desa.

Adapun penangkapan ini didasari oleh Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (fan/abd)

  • Bagikan