Kudus  

Ranperda CSR Diharapkan Bisa Berkontribusi untuk Daerah

RANPERDA: Public hearing Pansus II DPRD Kudus yang digelar tentang Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR, Kamis (16/3/23). (SYAMSUL HADI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus kembal menggelar public hearing, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus, Kamis (16/3/2023). Dengan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR.

Ketua Pansus II DPRD Kudus Kholid Mawardi mengungkapkan, diharapkan dengan Ranperda ini nantinya bisa memberikan kontribusi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Yakni mengenai dana CSR dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kudus.

Selamat Idulfitri 2024

“Memang, selama ini perusahaan baik yang besar maupun yang kecil sudah berkontribusi untuk Kudus. Akan tetapi, dengan adanya Perda nantinya agar bisa selaras dengan Pemda,” ucapnya.

Baca juga:  Sensasi Ngabuburit di Edukasi Wisata Seni Religi Kaligrafi

Dengan demikian, lanjutnya, kebutuhan-kebutuhan Pemkab bisa teratasi dengan adanya CSR. Sekaligus, dapat terstruktur dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Nanti kebutuhan Pemkab apa, bisa disampaikan dalam forum. Jadi keperluannya terstruktur. Selama ini kan mereka berjalan sendiri, sehingga apa yang tidak dibutuhkan di Kudus malah disuplai dan akhirnya semakin besar,” tuturnya.

Pihaknya menyampaikan, jika ada kebutuhan yang tidak bisa diakomodir menggunakan APBD akan diteruskan ke perusahaan-perusahaan. Sehingga, kebutuhan tersebut terakomodir dengan baik.

“Mungkin untuk mempercantik kabupaten, memperbaiki bangunan sekolah, penanggulangan bencana dan sebagainya. Itu nanti bisa disampaikan di forum biar terintegrasi. Sehingga menjadi program CSR dan tidak sendiri-sendiri,” ujarnya.

Baca juga:  Macet di Kudus! Arus Balik Lebaran Meningkat, Ada Tujuh Titik Rawan Kemacetan

Menurutnya, dalam public hearing kali ini terdapat persoalan angka CSR dua persen dari masing-masing perusahaan. Namun, angka tersebut belum diputuskan dan masih bisa diubah.

“Masukan dari pengusaha dan yang hadir kemungkinan akan kami bahas kembali di rapat kerja Pansus. Sehingga, keputusan dua persen bisa dihilangkan atau diganti persoalan kontribusinya. Jadi tidak menyebut secara spesifik angka, tapi kemampuan dan kontribusi menjadi dasar dari penentu seberapa besar perusahaan bisa membantu memberi kontribusi ke Kudus,” pungkasnya. (sam/fat)