PATI, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melarang tempat hiburan beroperasi saat bulan suci Ramadhan. Hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dalam Pasal 29 Ayat 2.
“Kita sudah komunikasikan dengan Satpol PP. Kaitannya dengan tempat hiburan saat Ramadhan semuanya ditertibkan,” ucap Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro saat ditemui di Pendopo Pati, Senin (20/3).
Pihaknya bakal mensosialisasikan aturan tersebut kepada para pengelola tempat hiburan di Kabupaten Pati. Khususnya bagi para pengelola karaoke. Dia pun berharap wilayahnya tetap kondusif saat Ramadhan.
“Pelaksanaan Ramadhan kita ciptakan kondusifitas jangan sampai ada permasalahan di lapangan. Hiburan saat ini kita sosialisasikan. Agar ndak perlu hiburan di bulan Ramadhan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan bahwa penggelola hiburan akan diberikan surat imbauan agar tidak beroperasi saat Ramadhan. Hal tersebut ia sampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Akan kita berikan surat imbauan kepada tempat hiburan bahwa menyambut bulan Ramadhan ini semua hiburan tutup. Jadi sudah ada aturan Perda maupun Perbup terkait penyelenggaraan hiburan,” tegas dia.
Satpol PP akan memantau dan mengerahkan petugas untuk menertibkan hiburan saat Ramadan. Sehingga bila ada yang melanggar aturan, pihaknya dengan tegas akan memberikan saksi.
“Ini untuk menghormati bulan suci. Kalau dilanggar akan kita berikan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada. Yang berizin maupun yang tidak berizin harus ditutup,” pungkasnya. (lut/fat)