“Masyarakat diharapkan turut aktif membantu pemberantasan rokok ilegal. Karena bagaimanapun, rokok ilegal memiliki dampak negatif bagi negara,”
Bupati Kudus HM Hartopo.
KUDUS, Joglo Jateng – Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terus digalakkan. Terlebih, DBHCHT ini berasal dari peran masyarakat dan hasil manfaatnya akan kembali pada masyarakat juga. DBHCHT dialokasikan kepada masyarakat karena sebagai bentuk earmarking cuki hasil tembakau.
Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan, bagi masyarakat yang menemukan adanya peredaran rokok ilegal diharapkan dapat segera lapor kepada bea cukai, bisa melalui email, WhatsApp, media sosial dan sebagainya. Masyarakat juga diajak untuk melapor ke Satpol PP agar dapat lanjut lapor ke aplikasi siroleg (aplikasi rokok ilegal).
“Masyarakat diharapkan turut aktif membantu pemberantasan rokok ilegal. Karena bagaimanapun, rokok ilegal memiliki dampak negatif bagi negara,” paparnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan, earmarking cukai hasil tembakau ditujukan untuk membantu masyarakat yang terdampak negatif akibat produksi dan konsumsi produk tembakau.

Earmarking ini ditujukan ke barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik sesuai undang-undang. Ada empat, yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, barang itu memiliki dampak negatif bagi kesehatan manusia maupun kelestarian lingkungan, perlu diberikan pembebanan untuk keadilan dan keseimbangan.
Pihaknya memaparkan, 50% DBHCHT ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, 40% nya untuk kesehatan, dan 10% nya untuk penegakan hukum. Dalam penegakan hukum itu terdapat tiga kegiatan di Kudus, yakni Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), pemberantasan rokok ilegal, dan sosialisasi ke masyarakat.
“Dengan sosialisasi ini, masyarakat menjadi tahu apa saja pemanfaatan yang menggunakan DBHCHT. Mereka juga bisa turut berkontribusi dalam peng gempuran rokok ilegal,” terangnya.
Dengan berkurangnya peredaran rokok ilegal, maka diharapkan target penerimaan cukai dapat tercapai atau bahkan melebihi target. Tercapainya target penerimaan cukai juga tak lepas dari kontribusi masyarakat, dengan mereka tak mengonsumsi rokok ilegal dan melapor apabila menemui rokok ilegal. (mey/fat)