PEMALANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui Inspektorat Kabupaten Pemalang terus melakukan sosialisasi serta pembinaan kepada para kepala desa (Kades), agar bekerja dengan benar untuk membangun desa. Hal tersebut termasuk ketika ada kasus yang ditangani, pihaknya akan mengendapkan pembinaan sebelum penindakan.
Inspektur Kabupaten Pemalang Eko Edi mengungkapkan, hal itu sesuai dengan himbauan dari Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat yang mengatakan Inspektorat memiliki tugas untuk membina bukan menindak seperti aparat penegak hukum (Aph). Maka ketika menerima aduan dari masyarakat ataupun LSM, pihaknya pertama kali akan berkoordinasi untuk melakukan pembinaan kepada kades terkait, sehingga bisa mencegah tindakan pidana korupsi (tipikor).
“Kita bukan APH dan sudah jelas tupoksinya. Jadi sesuai arahan pak Plt Bupati, kita laksanakan tugas itu dengan benar. Ketika ada kasus yang dilaporkan ke kita, pertama kali tidak langsung kita tindak, tetapi kita lakukan pembinaan kepada mereka,” ujarnya.
Salah satu kegiatan pembinaan dan sosialisasi yang sudah dilaksanakan yaitu kegiatan sosialisasi kepada 11 kades terpilih pilkades 2022 lalu. Dengan harapan bisa meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) kades untuk membangun desa lebih baik dengan melaksanakannya sesuai aturan.
Lebih lanjut, Eko menuturkan bahwa ada beberapa kasus korupsi yang memiliki kerugian kurang dari Rp 100 juta dapat diberikan keringanan. Yaitu pelaku cukup mengembalikan uang hasil korupsi kepada bendahara desa, dengan memperlihatkan bukti transaksi sebelum dan sesudah sesuai aturan.
“Sesuai aturan, semua kasus diberikan pidana. Ada beberapa keringanan di mana pelaku bisa mengembalikan dana yang diambil dengan ketentuan di bawah Rp 100 juta. Tetapi perlu diingat, mereka hanya diberikan satu kesempatan. Ketika melakukan lagi, otomatis langsung ditindak,” imbuhnya. (fan/abd)