Oleh: Siti Rokhatun, S.Pd.SD
Kepala SDN 01 Pesantren, Kec.Ulujami, Kab. Pemalang
PENDIDIKAN dilihat dalam cakupan pengertian yang luas. Pendidikan juga bukan merupakan suatu proses yang netral sehingga terbebas dari nilai-nilai dan ideologi. Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia yang berfikir bagaimana menjalani kehidupan dunia ini dalam rangka mempertahankan hidup. Dalam hidup dan penghidupan, manusia mengemban tugas dari Sang Pencipta. Manusia sebagai mahluk yang diberikan kelebihan bahwa untuk megolah akal pikirnya diperlukan suatu proses pembelajaran.
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20ntahun 2003 Bab I, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Yaitu untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Guru merupakan ujung tombak pendidikan di sekolah. Oleh karena itu upaya peningkatan kualitas guru sudah seharusnya menjadi bagian rencana strategis dan masuk ke dalam kelompok prioritas utama. Jika kualitas diri guru meningkat, kualitas pendidikan pun akan meningkat. Begitu juga dengan output-nya. Oleh karena itu, program pengembangan dan peningkatan kualitas huru harus dilakukan.
Berdasarkan hasil supervisi kelas yang dilakukan oleh kepala SD Negeri 01 Pesantresn, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, ditemukan banyak tenaga pengajar yang kurang melakukan pembelajaran kontekstual. Sehingga guru mengajar masih dengan cara klasikal dalam pembelajaran di kelas. Karena itu, hasil belajar belum optimal. Maka, perlu adanya kompetensi guru agar tenaga pengajar memiliki kemampuan untuk menggunakan model pembelajaran yang baik. Perlu diadakan evaluasi pembelajaran dengan mengadakan pelatihan tentang pembelajaran kontekstual guna meningkatkan hasil belajar.
Dessler (1997:263) mendefinisikan training (pelatihan) sebagai proses mengajarkan karyawan baru atau yang sekarang, tentang ketrampilan dasar yang mereka butuhkan untuk menjalankan pekerjaan. Perangkat pembelajaran adalah hal-hal yang harus di pantau sehingga pelaksanaan pembelajaran lebih terarah untuk mencapai kompetensi yang diharapkan (Rusman, 2012:126).
Perangkat pembelajaran dalam hal ini berupa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP merupakan suatu pedoman yang berisi langkah-langkah yang akan dilaksanakan oleh guru didalam pembelajarannya untuk mencapai suatu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus.
Langkah-langkah penyusunan RPP di antaranya adalah mencantumkan identitas, mencantumkan tujuan pembelajaran, mencantumkan materi pembelajaran. Setelah itu, mencantumkan metode pembelajaran, menjelaskan kegiatan pembelajaran, memilih sumber belajar, dan menentukan penilaian.
Prinsin-prinsip penyusunan RPP yaitu memperhatikan perbedaan individu peserta didik, mendorong partisipasi aktif peserta didik, mengembangkan budaya membaca dan menulis. Selanjutnya memberikan umpan balik dan tindak lanjut, keterkaitan dan keterpaduan, serta menerapkan teknologi informasi dan komunikasi. Kegiatan IHT dalam pembuatan pembelajaran dapat meningkatkan motivasi dan efektifitas tenaga pengajar. Selain itu, dapat meningkatkan kompetensi tenaga pengajar dalam menyusun perangkat pembelajaran. (*)