Kudus  

71 Narapidana Rutan Kudus Dapatkan Remisi Lebaran

Rutan Kelas II B Kudus
REMISI: Sebanyak 71 Narapidana mendapatkan pengurangan Hukuman pada hari raya Idul Fitri, belum lama ini. (GALANG WITAHTA/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus memberikan pengurangan hukuman atau remisi terhadap narapidana di Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Pemberian remisi tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang telah memenuhi berbagai ketentuan yang ada.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Abdul Azis mengatakan,  lebaran tahun ini pihaknya memberikan remisi terhadap 71 narapidana. Pemberian remisi tersebut telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Seperti, syarat substantif dan administratif.

“Kalau lebaran itu namanya remisi khusus hari raya Idul Fitri. Remisi itu diberikan terhadap narapidana yang beragama Islam. Untuk dapat diberikan remisi harus kita nilai dulu. Seperti, mengikuti program yang kami adakan serta harus berkelakuan baik, itu syarat substantifnya,”ungkapnya.

Ia mengatakan, remisi yang diterima narapidana sangat bervariasi. Seperti, lima belas hari, satu bulan, hingga satu bulan lima belas hari.

“Kami merujuk kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Yang dapat remisi itu ketika sudah menjadi narapidana dan sudah menjalani 6 bulan masa pidana yang dijatuhkan,” terangnya.

Dirinya mengungkapkan, jumlah pemberian remisi setiap hari raya Idul Fitri berbeda-beda. Hal tersebut disebabkan oleh jumlah narapidana dan jumlah yang memenuhi persyaratan.

“Untuk remisikan ada yang khusus satu dan remisi khusus dua. Yang dapat remisi khusus satu itu tidak langsung dibebaskan. Sementara, yang remisi khusus dua, mereka diberikan remisi, terus dikurangi masa pidananya. Nanti dihitung, jika sudah habis masa hukumannya bisa dibebaskan. Untuk tahun ini kami memberikan remisi yang khusus satu saja” paparnya. (cr3/fat)