Seleksi Calon Kepala SD di Kudus Dimulai Awal Mei

Kepala Bidang Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Anggun Nugroho.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Anggun Nugroho. (SHELA MEYLANI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Sebanyak 31 sekolah dasar di Kabupaten Kudus masih mengalami kekosongan kepala sekolah. Untuk itu, awal Mei ini, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus akan memulai tahapan seleksi calon kepala sekolah.

Kepala Bidang Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menjelaskan, rencananya pekan ini akan dimulai tahapan seleksi calon kepala sekolah. Surat edaran akan disebarkan pekan ini. Kemudian pertengahan Mei, proses seleksi akan dimulai.

Selamat Idulfitri 2024

“Harapannya akhir Mei sudah ada hasilnya. Kemudian Juni kami ajukan atau usulkan ke Bupati untuk pengangkatan,” terangnya.

Baca juga:  Gelar Wicara Bea Cukai Kudus Ungkap Sejarah Kretek dari Kudus

Meski pun nantinya tidak semua kekosongan kepala sekolah akan terpenuhi dari hasil seleksi ini. Hal tersebut menurutnya masih bisa diterima, karena yang terpenting terdapat kekosongan yang terisi, berapapun itu.

Seleksi calon kepala sekolah tersebut nantinya berdasar dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Diantaranya syarat-syarat umum yang harus dipenuhi ialah minimal sarjana/D4 dari perguruan tinggi yang tersertifikasi.

“Maksimal berusia 56 tahun, sehat jasmani, tidak terjerat hukum, sudah memiliki sertifikasi pendidik (PPG), pangkat paling rendah 3B. Dan diutamakan PNS,” imbuhnya.

Baca juga:  Stok Daging di Bantul Ditangani Komunitas

Dalam peraturan tersebut, juga mensyaratkan bahwa calon kepala sekolah memiliki sertifikat guru penggerak. Namun, pemda boleh menugaskan guru yang belum sertifikasi guru penggerak. SeDngan syarat di daerah tersebut belum mencukupi guru penggeraknya.

“Di Kudus, guru penggeraknya belum mencukupi, baru angkatan lima yang sudah lulus. Disamping itu, kepala sekolah yang tersertifikasi guru penggerak bisa sampai empat periode, dan yang non guru penggerak hanya bisa satu periode,” paparnya. (mey/fat)