BANTUL, Joglo Jogja – Kasus tindak pidana korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) menjadi warning bagi seluruh birokrasi di Bantul. Hal ini dikarenakan tidak seorangpun kebal hukum sehingga semuanya harus taat.
“Jadi ini menjadi warning dan pelajaran yang sangat penting bagi seluruh ASN. Bahwa besar atau kecil penyalahgunaan kewenangan itu akan berakibat hukum,” kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Gedung Parasamya lantai 3, Selasa (9/5/23).
Menurut Halim, sebetulnya pihaknya selalu mengingatkan kepada seluruh ASN, agar mendahulukan pengelolaan yang baik dan benar. Seperti, proses- proses yang berdasarkan SOP dan perundang- ungangan dan jangan sampai menyalahi hukum.
“Setiap kali digelar apel pada hari Senin sudah saya sampaikan berulang- ulang, Ya Insyaallah di Bantul tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, mudah-mudahan kasus ini menjadi kasus yang terakhir dan tidak ada lagi perilaku penyimpangan- penyampangan atau korupsi di lingkungan aparatur birokrasi di Bantul. Lantaraan, hukum tidak dapat di intervensi.
“Maka kasus ini kita diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Adapun untuk korupsi ini merupakan buntut penyelewengan dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai 170 juta. Dengan ditetapkannya Bagus Nur Edy Wijaya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negri (Kejari) pada Jumat (05/05) kemarin.(cr4/ziz)