SEMARANG, Joglo Jateng – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen siap mundur dari jabatannya saat ini. Hal ini merujuk pada pendaftarannya untuk menjadi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada pemilu 2024 mendatang.
Pendaftaran resmi di serahkan pada Kamis (11/5) di KPU Jateng. Dengan membawa sebanyak 8.000 lebih suara, pria yang akrab disapa Gus Yasin ini siap mewakili warga Jateng dari kalangan religius.
Gus Yasin mengaku sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai wagub sesuai aturan. Pasalnya jika sudah ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI, maka jabatan wagub yang diembannya harus dilepas.
“Terkait dengan penguduran diri, yang kami tahu kemarin diinformasikan. Apabila akhir jabatannya itu sebelum penetapan, tidak wajib untuk mengundurkan diri, akan tetapi ini sebuah persyaratan. Maka kami juga melayangkan surat pengunduran diri. Insya Allah siap (mengundurkan diri) kalau memang aturannya harus, kita sebagai warga negara harus menaati,” kata Gus Yasin saat ditemui di kantor KPU Jateng.
Gus Yasin sengaja memilih hari ini sebagai hari pendaftaran. Berdasarkan petuah dari sang ayah KH Maimoen Zubair, Kamis Pahing merupakan hari yang baik untuk pemimpin.
“Pemilihan hari ini tentu yang pertama ini hari Kamis menurut orang Jawa hari Kamis Pahing dinggo (untuk) pemimpin. Saya mengikuti mbah Moen saja. Karena tanggal ini tanggal 11 maka saya jamnya ke kpu jam 11.00. Saya ikuti (Mbah Moen), beliau biasanya hari Kamis,” ujarnya
Disinggung terkait maju sebagai Calon Gubernur (Cagub), Gus Yasin menegaskan akan tetap fokus pada pendaftaran sebagai bacaleg DPD RI. “Cagub kan masih nanti ya 2024, itu pun di akhir. Tahapan yang pertama ini adalah legislatif, DPD RI,” ucapnya.
Alasannya berkompetisi dalam merebut kursi DPD RI turut mengundang pertanyaan. Pasalnya, khalayak luas mengenalnya sebagai kader dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Ya, yang pertama tentu karena kami kemarin sudah mewakili dari masyarakat seluruh Jawa Tengah di Pilgub. Tentu di Jateng ini banyak juga partai dan saya masih dengan PPP, masih komunikasi, masih silaturahmi dengan partai-partai yang lain,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Jateng, Paulus Widyantoro menjelaskan, Gus Yasin telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada atasannya sesuai aturan. Keputusan SK pengunduran diri itu harus diterima KPU sebelum 3 November 2023.
“Saat menyerahkan itu kan menyerahkan surat pengunduran diri yang diterima atasannya langsung. SK pemberhentian diterima KPU sebelum daftar calon tetap 3 November. Masih dalam proses,” bebernya.
Masa jabatan Gus Yasin sendiri akan berakhir pada 5 September 2023. Untuk itu masih ada kemungkinan dirinya tetap menjabat hingga masa jabatan habis, jika pengunduran dirinya keluar setelah tanggal tersebut. “Yang penting SK sudah kita terima sebelum DCT,” tutupnya. (luk/gih)