KUDUS, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menginginkan adanya layanan kesehatan di Pondok Pesantren (Ponpes). Hal ini lantaran selama ini kalau ada santri sakit, dirujuk ke puskesmas dan rumah sakit terdekat. Bahkan dipulangkan.
Ketua Komisi D DPRD Kudus Ali Ihsan mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menginisiasi adanya Peraturan Daerah (Perda) Ponpes. Hal ini dilakukan, untuk membrackdown UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019.
“Sehingga bisa mengakomodir kebiasaan setempat atau kearifan lokal yang tentunya dimasukan pasal per pasal. Salah satunya, adanya rencana membuat semacam klinik atau puskesmas pembantu, (Pustu) yang berkonsentrasi terhadap kesehatan santri yang sakit,” ucapnya.
Menurutnya, selama ini ketika didapati santri tengah sakit, mereka hanya merujuk ke puskesmas dan rumah sakit terdekat. Bahkan, ada yang dipulangkan. Sehingga, fungsi puskesmas bisa berjalan dengan baik.
“Jika ada layanan pengobatan semacam klinik atau Pustu, fungsi puskesmas bisa berjalan dengan baik. Namun, tentunya tetap sesuai dengan kemampuan anggaran daerah,” tuturnya.
Pihaknya mencontohkan, pengadaan Pustu sendiri bisa memprioritaskan ponpes yang memiliki ebih dari 100 santri. “Dengan demikian, baru bisa dibuatkan balai pengobatan. Ini juga bisa menggunakan dana cukai bila ada kelonggaran,” pungkasnya. (sam/fat)