Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Yogyakarta Tingkatkan Patroli

TINJAU: Anggota Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan operasi dan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ke warung-warung di Sepanjang Jalan Veteran, Kota Yogyakarta, belum lama ini. (ADIT BAMBANG SETYAWAN/JOGLO JOGJA)

KOTA, Joglo Jogja – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan patroli sekaligus sosialisasi terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) ke pedagang di sepanjang Jalan Veteran Kota Yogyakarta. Kegiatan itu, menyasar beberapa kios untuk dilakukan pengecekan terhadap keberadaan rokok ilegal yang dijual oleh pedagang.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman apa itu rokok ilegal. Selain itu, juga dijelaskan jika ada yang tetap menjual rokok ilegal maka akan ada sanksi bagi pengedar.

“Dari hasil pantauan yang dilakukan tim, tidak ditemukan penjual rokok ilegal. Artinya para pedagang sudah mulai paham dengan larangan penjualan rokok ilegal,” terangnya kepada Joglo Jogja, belum lama ini.

Peran pedagang rokok sangat besar dalam pemberantasan rokok ilegal. Harapannya lewat para pedagang, rokok-rokok ilegal dapat dicegah peredarannya di tengah masyarakat.

”Kalau tadi kita ini sosialisasi langsung ke pedagang rokok. Kita juga ingin besok mengundang para pemilik atau penanggung jawab pedagang online untuk kita sosialisasikan mengenai peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Tak hanya itu, para pedagang juga diberikan banner yang bertulisan cegah rokok ilegal yang langsung dipasangkan di toko mereka. Dengan begitu, para pedagang diharapkan ikut membantu pemerintah dalam memberantas peredarannya.

Dalam pelaksanaan patroli, belum ada tindakan represif yustisi. Sebab, para pedagang cukup memahami dan melakukan ketentuan produk rokok legal pada dagangannya.

“Memang belum mengambil tindakan represif yustisial karena kewenangan ada di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai,” kata Ahmad.

Menurutnya, para pedagang rokok eceran sudah memahami bahwa pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan operasi cukai rokok ilegal ke warung-warung di Yogyakarta. Selain itu, para pedagang juga sudah mengetahui sosialisasi rokok ilegal tersebut telah diberikan. Baik secara langsung ataupun melalui media online.

”Artinya sosialisasi yang kita lakukan itu berhasil ke masyarakat. Sehingga, sangat sulit saat ini mencari rokok ilegal di Kota Yogyakarta. Mungkin indikasinya itu,” ungkapnya.

Sebelumnya pada bulan Maret 2023 lalu, pihaknya sempat menemukan rokok ilegal. Bukan pada pedagang eceran atau warung-warung, melainkan pedagang kuliner.

”Saat kita melakukan operasi jarang mendapatkan rokok ilegal. Tetapi sempat kemarin, kita temukan bukan di warung rokok eceran tetapi di pedagang kuliner. Ada sekitar 25 bungkus kita amankan di bulan Maret,” akunya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, apabila ditemukan rokok ilegal, pedagang akan ditindak langsung oleh PPNS Bea Cukai. Barang bukti yang ditemukan akan dibawa ke kantor, dan pedagang akan ditahan untuk ditindak lanjuti oleh PPNS.

Tak hanya itu, untuk rokok lintingan yang ilegal pun menjadi sasaran pemerintah dalam operasi tersebut. Sebab jika rokok dengan berat diatas 2 kg tetap terkena cukai. Sehingga sosialisasi ke pedagang terus dilakukan. (cr5/mg4)