PATI, Joglo Jateng – Pemilik warung di Margorejo Kabupaten Pati disebut meminta waktu untuk membongkar warungnya secara mandiri. Permintaan itu juga disebut telah disetujui oleh pihak berwenang.
Pihak terkait sendiri sudah melayangkan surat teguran ketiga pada, Senin (5/6/2023). Kemudian memberikan waktu sampai tanggal 11 Juni 2023 untuk pembongkaran mandiri. Apabila indahkan, puluhan warung yang berada di sepanjang jalan raya Pati-Kudus itu akan dibongkar paksa pada tanggal 12 Juni 2023 mendatang.
“Pemilik warung minta kelonggaran waktu sampai tanggal 11 Juni (untuk membongkar warungnya secara mandiri). Tapi ini sudah ada yang sudah dibongkar,” ungkap Sekertaris Desa (Sekdes) Margorejo, Rusmanto, Senin (5/6/2023).
Dia menjelaskan, pemilik warung tersebut sudah mendapatkan surat teguran tiga kali dari pihak berwenang. Yakni surat teguran pertama pada Senin (22/5/2023), surat teguran kedua berwenang pada Selasa (30/5/2023), dan surat teguran ketiga pada, Senin (5/6/2023). Sehingga selanjutnya akan dilakukan pembongkaran paksa sesuai tanggal yang telah disepakati.
“Awal prosesnya bulan Februari sudah dikumpulkan difasilitasi camat dan sepakat dibongkar. Kemudian muncul SP dan sesuai surat tanggal 7 harus sudah selesai,” ungkapnya.
Para pemilik warung yang berada di depan SPBU Margorejo itu juga disebut telah menerima pembongkaran. Di mana, pemilik warung mayoritas merupakan masyarakat Desa Margorejo sendiri.
“Secara umum mereka sudah terima (pembongkaran), tapi ini kan sudah dianggap jadi lahan pekerjaan. Mungkin ada kepingin berontak, namun mereka paham kepemilikannya ini jalan milik provinsi sehingga mau tidak mau harus menerima,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu penyewa warung bernama Siti, mengaku pasrah jika warung yang dirinya tempati bakal dibongkar. Meskipun Ia binggung dengan nasip hidupnya kedepan.
“Kalau mau dibongkar iya mau kukut (dibereskan). Balik ke rumah lagi. Mau ngapain,” ucap Wanita yang mengaku berasal dari Purwodadi Kabupaten Grobogan itu. (lut/fat)