Kantah Purbalingga Targetkan 23.000 Sertifikat untuk 20 Desa pada 2023

Kasi Survei dan Pemetaan ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ilham Arifudin
Kasi Survei dan Pemetaan ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ilham Arifudin. (UMMU ROOFINGATUN/JOGLO JATENG)

PURBALINGGA, Joglo Jateng – Tahun 2023, ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga menargetkan 23.000 penerbitan sertifikat untuk 20 desa di Purbalingga. Hal tersebut dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kasi Survei dan Pemetaan ATR/BPN Kantor Pertanahan Purbalingga Ilham Arifudin mengatakan, PTSL bertujuan untuk mendata, mendaftar, dan mengukur keseluruhan tanah yang ada di desa. Baik tanah kepemilikan masyarakat, tanah aset desa, maupun tanah-tanah pemerintahan seperti tanah tempat beribadah, sekolah, dan kantor-kantor pemerintahan.

PTSL dimulai sejak 2017 akhir. Artinya, hingga saat ini sudah 6 tahun berjalan. Rata-rata PTSL dilakukan sekitar 20-25 desa per tahun, sehingga sampai sekarang sudah sekitar 120-150 desa yang mendapat program tersebut.

“Prosedur PTSL dimulai dari perencanaan, yaitu mendatangi desa-desa apakah masyarakat desa tersebut berkeinginan untuk mensertifikatkan tanahnya. Kemudian penetapan lokasi PTSL dan pengukuran. Khusus tahun 2023, pengukuran menggunakan foto drone, yaitu metode fotogrametri yang dilengkapi dengan pengukuran terestris untuk daerah-daerah yang tidak dapat diidentifikasi dengan foto. Selanjutnya dihasilkan peta bidang tanah,” ujarnya.

PTSL merupakan program statis nasional, sehingga ada beberapa hal untuk persyaratannya. Mulai dari KTP pemilik tanah, Kartu Keluarga, SPPT, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, Surat Pemasangan Tanda Batas, dan sebagainya.

“Biaya PTSL sudah ditanggung oleh negara yang meliputi biaya sosialisasi, biaya pengukuran, pengukuran data yuridis, penerbitan sertifikat, dan penyerahan sertifikat. Tetapi terkadang ada biaya yang timbul karena biaya pra-sertifikasi. Seperti biaya pemasangan tanda batas, materai, berkas-berkas syarat pembuatan sertifikat, dan sebainya,” tambahnya.

Masyarakat diharapkan untuk menyambut baik program PTSL dengan mendukung dan berpartisipasi. Karena pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. (cr9/abd)