PATI, Joglo Jateng – Kendaraan roda empat maupun lebih dilarang melintas di Jalan Sunan Kalijaga, Pati Kota saat jam tertentu. Rambu lalu juga nampak telah dipasang di Simpang 3 Godhi ke arah barat oleh pihak terkait.
Aturan lalu lintas ini diterapkan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang sering terjadi di jalan tersebut. Meksipun penerapannya tidak berlaku setiap saat. Hanya saat pagi dan sore hari.
“Rambu lalu lintas sudah diterapkan di sana (Jalan Sunan Kalijaga Pati Kota). Aturannya itu berlaku untuk pagi hari mulai pukul 06.30 sampai 07.30 dan sore hari saat pukul 15.30 sampai 17.00,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Pati Nita Agustiningtyas, belum lama ini.
Nita menjelaskan, aturan tersebut saat ini masih diujicobakan. Yakni masih tahap sosialisasi yang berlaku sebulan dari mulai tanggal 5 Juni 2023 lalu. Baru setelah itu akan ada evaluasi dari jajaran terkait.
Lebih lanjutnya, pemberlakuan satu arah hanya ditujukan bagi kendaraan roda 4 dan lebih. Bagi kendaraan roda 2 dipersilahkan melintas seperti biasanya.
“Ada petugas yang jaga, dari personil Satlantas, Satpol PP dan Dishub yang bertugas mengatur lalu lintas di jam-jam yang ditentukan pagi-sore. Selama ada petugas ini ya pengendara cukup tertib,” imbuh dia.
Sementara itu, salah satu pengendara bernama Iful, Warga Cluwak mengaku setelah diterapkannya aturan baru tesebut mengalami perbedaan. Sebab lalu lintas di jalur tersebut tidak terlalu padat.
“Tepat ada perbedaan. Sekarang agak longgar ketimbang sebelumnya. Kalau dulunya itu cukup macet di Pentol Godhi itu,” ucap dia. (lut/fat)