Oleh: Suwarno, S.Pd.SD
Kepala SDN 04 Pesantren, Kec.Ulujami, Kab. Pemalang
MENURUT Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Bab I, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran. Agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan. Kemudian akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Guru merupakan ujung tombak pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, upaya peningkatan kualitas guru harus menjadi bagian rencana strategis dan masuk ke dalam kelompok prioritas utama. Jika kualitas diri guru meningkat, kualitas pendidikan pun akan meningkat, begitu juga dengan output-nya. Maka, program pengembangan dan peningkatan kualitas huru harus dilakukan.
Kemampuan guru SD Negeri 04 Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang dalam melaksanakan pembelajaran masih rendah. Kemampuan melaksanakan pembelajaran yang rendah itu dapat dilihat dalam Instrumen Penilaian kemampuan Guru (IPKG). Oleh karena itu, Kepala SD Negeri 04 Pesantren, bermaksud melaksanakan supervisi akademik untuk menilai kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran.
Kemampuan bisa berarti kompetensi. Menurut Wikipedia (2006:1) dalam Buku Pedoman Standarisasi Kompetensi Guru, kompetensi adalah sesuatu yang distandarkan sebagai persyaratan seseorang individu untuk melaksanakan suatu pekerjaan secara spesifik. Kompetensi yang dimaksud meliputi knowledge, skills, behavior untuk meningkatkan performan (Dirjend, 2010:2). Spencer and Spencer memandang bahwa kompetensi sebagai karakteristik yang menonjol dari seorang individu yang berhubugan dengan kinerja efektif dana tau superior dalam suatu pekerjaan atau situasi (B. Uno, Hamzah, 2010:78).
Salah satu dimensi kompetensi yang harus dikuasai oleh kepala sekolah adalah supervisi akademik. Yakni upaya nyata untuk membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran. Supervisi yang dilaksanakan untuk menilai dan membina guru dalam rangka mempertinggi kualitas pembelajaran yang dilaksanakannya agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.
Kepala Sekolah SD Negeri 04 Pesantren melakukan pembinaan atau supervisi akademik pada guru. Pada tahap awal, model supervisi akademik yang digunakan adalah supervisi tradisional yang dilaksanakan secara kelompok dapat memotivasi guru dalam melaksanakan pembelajaran. Kemudian, penulis menggunakan model supervisi klinis dan dilakukan secara individual. Pembinaan ini lebih terarahkan pada kebutuhan guru. Pelaksanaan supervisi ini diawali guru berwawancara, dan berdiskusi tentang kekurangan dan kelebihannya.
Untuk lebih memahami, salah satu guru mencoba 15 menit untuk mendemonstrasikan. Selanjutnya observasi dan evaluasi di kelas masing-masing ditentukan bersama termasuk jadwal dan materi pembelajarannya. Sehingga hasil yang dicapai akan lebih meningkat lagi.
Supervisi ini dapat meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas. Sehingga akan berpengaruh pula pada peningkatan minat, motivasi, dan hasil belajar siswa. (*)