KUDUS, Joglo Jateng – KUA Kabupaten Kudus berhasil menekan jumlah pernikahan dini yang terjadi di wilayah tersebut. Tujuan dari batasan usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah itu untuk menjaga kesehatan calon pengantin di usia muda.
Penghulu, Pemeriksaan Administrasi dan Pernikahan KUA Kabupaten Kudus, Mukh Tashor menyatakan, dulu pernikahan umumnya dilihat dari tanda-tanda baligh dalam fiqih. Sekarang, pemerintah membuat batasan umur baru yakni 19 tahun, dengan alasan masa reproduksi.
Pemerintah menyarankan, usaia yang bagus bagi wanita antara umur 20 sampai 35 tahun. Apabila memasuki masa kehamilan kurang dari umur 20 tahun maka akan beresiko tinggi kehamilannya.
Tashor mengungkapkan, jumlah kasus pernikahan dini yang terjadi di Kudus telah mengalami penurunan. Data menunjukkan, pada 2020 terdapat 24 kasus calon pengantin dibawah 19 tahun. 8 diantaranya suami, dan 16 sisanya adalah istri.
Tahun berikutnya, perkembangan data pernikahan dibawah umur mengalami penurunan. Yaitu sekitar 16 kasus yang didominasi oleh 11 istri dan 5 suami.
“Tercatat dari Agustus 2022 kemarin, kami belum menangani kasus pernikahan dibawah umur. Kemarin ada 1 calon pengantin yang kurang umur kami tolak. Karena umurnya masih kurang 2 bulan untuk mencapai batas usia 19 tahun,” ungkapnya.
Lain hal ketika kehamilan terjadi, syarat utama dari adanya pernikahan ini melalui proses yang lumayan panjang. Serta harus dibuktikan dengan surat lain. Beberapa surat penunjang ini berupa surat kebenaran kehamilan dari rumah sakit, cek fisik, dan kesehatan mental.
Untuk mengimbau semakin banyaknya kasus pernikahan dini, KUA melakukan sosialisasi dengan pihak sekolah. Sosialisasi ini mencakup tentang bahaya pernikahan dini, baik dari segi kesehatan maupun psikologis. Selain itu, pihaknya juga sering melakukan edukasi dengan perangkat desa setempat agar mengimbau warganya untuk menjauhi pernikahan dini.
“Bimbingan pranikah bagi remaja pernah kami lakukan sebelumnya. Yaitu dengan metode Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Ini pernah kami lakukan di SMK Bhakti Kudus sebelumnya,” pungkasnya. (cr11/fat)