Dinas Perhubungan Purbalingga Optimistis Capai Target Retribusi Parkir Rp 1,8 M

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Sunarno
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Sunarno. (SEPTI ARIFAH/JOGLO JATENG)

PURBALINGGA, Joglo Jateng – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purbalingga optimistis target retribusi parkir sebesar Rp 1,8 miliar akan tercapai tahun ini. Hal itu diungkapkan Kepala Dishub Purbalingga Raditya Widayaka, melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Sunarno di kantornya, Rabu (21/6).

“Hingga saat ini, pendapatan retribusi parkir di Dinas Perhubungan sudah mencapai Rp740 Juta, sampai akhir tahun kami yakin bisa mencapai atau bahkan melebihi target seperti tahun sebelumnya,” ujarnya di kantor Dishub Purbalingga, Rabu (21/6/23).

Sunarno menjelaskan, target retribusi parkir saat masa pandemi yaitu sebesar Rp 1,5 miliar, kemudian setelah Covid-19 mereda pada tahun 2022 target dinaikkan menjadi Rp 1,8 miliar begitu pun dengan tahun 2023. Semua pendapatan tersebut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) milik pemerintah daerah melalui kas di Badan Keuangan Daerah. Sementara Dishub dalam hal ini adalah sebagai pelaksana teknis.

Pihaknya juga melakukan pembinaan kepada juru parkir terkait tanggung jawab mereka terkait area parkir yang mereka pegang. Begitu pun sebaliknya, Dishub juga terus berupaya yang terbaik untuk memantau dan mengawasi perparkiran yang menjadi wewenang Dishub yaitu kawasan parkir yang berada di tepi jalan umum.

“Untuk area Purbalingga, menurut kami sudah jauh lebih tertib dibandingkan dengan beberapa wilayah lain yang ada di Barlingmascakeb. Kami juga sedang mengusahakan agar parkir ilegal agar secepatnya dapat dilegalkan. Untuk saat ini ada 455 titik parkir yang ada di bawah wewenang Dishub Purbalingga,” pungkasnya. (cr6/abd)