Dinkes Purbalingga: Belum Ada Edaran Turunan Cabut Aturan Wajib Masker

Screening kepada siswa dalam persiapan pembelajaran tatap muka oleh Dinkes Purbalingga
SWAB: Proses Screening kepada siswa dalam persiapan pembelajaran tatap muka oleh Dinkes Purbalingga, belum lama ini. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

PURBALINGGA, Joglo Jateng – Pemerintah telah merilis Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023. Edaran ini berisi sejumlah aturan tentang protokol kesehatan (prokes) selama masa transisi endemi Covid-19. Termasuk terkait pemakaian masker di tempat umum.

“Sesuai edaran, melepas masker di tempat umum sudah berlaku secara nasional. Kalau untuk turunan SE tersebut di Purbalingga belum ada, masih memakai SE dari pusat. Karena mungkin dari anggota dewan masih sibuk,” ungkap Fungsional Epidimolog Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga Adi Nugroho.

Menindaklanjuti SE tersebut, walaupun sudah masuk endemi, semua warga, khususnya wilayah Purbalingga tetap harus menjaga prokes. Apabila sakit harus tetap memakai masker.

“Kemudian untuk tempat-tempat tertentu seperti di rumah sakit, juga harus memakai masker. Karena merupakan tempat penularan penyakit, seperti penyakit saluran pernafasan yang lain. Kemudian untuk vaksinasi, diusahakan sampai booster kedua,” ungkapnya.

Pada Senin (26/6), kasus Covid-19 di Kabupaten Purbalingga sudah tidak ada. “Penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Purbalingga pada bulan Juni 2023 sangat sedikit. Kalau ada pun kasus screening dari rumah sakit,” ujarnya.

Adi mencontohkan pasien yang memeriksakan kesehatannya di rumah sakit. Sebelum mendapat perawatan, terlebih dahulu melewati proses screening untuk Covid-19. “Pasien yang terduga kemudian dites, dan apabila ditemukan positif Covid-19, maka akan dilakukan treatment untuk Covid-19 di samping pengobatan penyakit utamanya,” tegasnya.

Terkait perawatan Covid-19 sudah endemi, maka ditanggung masing-masing. Sedangkan untuk peraturan turunannya, Dinas Kesehatan Purbalingga masih belum mendapatkannya hingga saat ini. “Sementara ini belum jelas untuk biaya tersebut, apakah ditanggung oleh daerah, rumah sakit ataupun BPJS,” pungkasnya. (cr9/abd)