Tarif Parkir Pasar Segamas Naik per 16 Juni 2023

Pengunjung Pasar Segamas
MENUNGGU: Pengunjung Pasar Segamas mengantre untuk membayar parkir di pintu keluar Pasar Segamas, Sabtu (17/6). (SEPTI ARIFAH/JOGLO JATENG)

PURBALINGGA, Joglo Jateng – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga Johan Arifin mengungkapkan, terdapat kenaikan tarif retribusi parkir di Pasar Segamas Purbalingga. Kenaikan tarif parkir ini diberlakukan untuk semua jenis kendaraan yaitu sebesar Rp 1.000 per 16 Juni 2023.

Johan menjelaskan, kenaikan tarif parkir tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 32 tahun 2023. Kenaikan tarif parkir ini dilakukan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kemarin kami sudah melakukan audiensi untuk menyosialisasikan mengenai kenaikan tarif parkir ini dengan para pedagang, ada beberapa yang mengeluhkan ada juga yang menerima dengan persyaratan perbaikan pelayanan parkir,” ujarnya, Jumat (16/6).

Pihaknya menyetujui permintaan tersebut karena memang sudah seharusnya kewajiban mereka melayani sepenuhnya untuk masyarakat. Perbaikan pelayanan parkir yang dimaksud seperti penataan parkir yang lebih tertib, penerangan area parkir, dan juga perbaikan titik-titik parkir yang rusak.

Kenaikan tarif atau retribusi parkir tersebut merupakan hasil kajian dari tim dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Kenaikan tersebut yaitu untuk parkir sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, roda empat atau mobil naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, serta truk dan kendaraan besar lainnya naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 5.000.

Sementara itu, salah seorang pembeli Pasar Segamas Ngudiyah (58) mengaku tidak keberatan dengan kenaikan tarif parkir tersebut. “Menurut saya, tarif Rp 2.000 bukanlah apa-apa jika dibandingkan dengan kemudahan parkir di Pasar Segamas saat ini. Saya lihat di beberapa tempat lain juga tarif parkirnya Rp 2.000,” ungkapnya saat ditemui di Pasar Segamas, Sabtu (17/6). (cr6/abd)