Kudus  

Banyak Berikan Manfaat, Dewan Dorong Pengesahan Raperda CSR

anggota Panitia Khusus (Pansus) II beserta unsur perusahaan sedang melakukan pembahasan terkait Ranperda CSR
DISKUSI: Tampak para anggota Panitia Khusus (Pansus) II beserta unsur perusahaan sedang melakukan pembahasan terkait Ranperda CSR, beberapa waktu lalu. (GALANG WITAHTA/JOGLO JATENG)

Gema DPRD Kudus

KUDUS, Joglo Jateng – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Corporate Sosial Responsibility (CSR) hingga kini masih dalam pembahasan Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus. Sebab, banyak perusahaan yang nantinya akan terlibat dalam peraturan tersebut.

Ketua Pansus II, Kholid Mawardi menjelaskan, pihaknya akan terus menggodok ranperda CSR itu hingga resmi dan dinyatakan dapat berlaku. Sebab, setiap regulasi yang dibentuk oleh DPRD Kudus haruslah memiliki manfaat bagi kehidupan masyarakat luas.

Ia mengatakan, dalam pembuatan perda tentang CSR itu pihaknya bukan tanpa pertimbangan hukum yang ada. Tetapi, dalam menetapkan persentase 2 persen yang termuat di ranperda, pihaknya menggunakan dasar hukum yang bisa sama-sama dilihat dalam bagian menimbang ranperda itu.

“Di kabupaten lain yang pernah kita kunjungi, seperti Bantul, Madiun, hingga Semarang itu memang tidak mencantumkan persentase CSR 2%. Tetapi, di Kalimantan itu juga sama seperti kita yang mencantumkan persentasenya,” katanya.

Menurutnya, regulasi terkait CSR banyak memberikan keuntungan kepada semua pihak. Baik masyarakat, maupun perusahaan itu sendiri.

“CSR itu kan bikin untung perusahaan juga. Biar nanti ketika ada klien perusahaan atau orang lain masuk ke Kudus ini bisa melihat bagaimana Kota Kretek ini bisa menjadi tempat yang ramah. Karena, hasil dari CSR itu bisa di gunakan untuk banyak hal,” tuturnya.

Menurutnya, Untuk menghindari asumsi perumusan perda CSR dilakukan secara sepihak. Untuk itu, pihaknya banyak menggelar forum diskusi dimaksudkan untuk menyerap aspirasi dari semua pihak terkait.

Pada Raperda tersebut juga dimuat sanksi bagi perusahaan yang tidak taat terhadap aturan yang telah di tentukan. Selain itu, masyarakat pun akan melihat, bagaimana kesadaran akan regulasi yang berkaitan dengan CSR ini.

” Kami juga akan rilis ke media setiap satu tahun sekali yang berkaitan dengan laporan perusahaan dalam hal kepatuhan CSR,” ucapnya.

Dirinya juga menyinggung soal unsur perusahaan yang enggan mengirimkan delegasi yang memiliki posisi sentral dalam pengambilan kebijakan di dalam perusahaan ini untuk mengikuti forum diskusi yang pihaknya selenggarakan.

” Kita hanya ingin tau respon perusahaan seperti apa. Setuju apa tidak. Kalau tidak alasan apa kalau setuju ya perda ini akan menjadi konsekuensi secara bersama-sama. Tetapi, perusahaan tidak mengirimkan delegasi yang bisa ambil kebijakan,” ujarnya.

Kholid berharap, perda CSR tersebut dapat terlaksana sebagai mana mestinya. ” Kami ingin perda ini dapat dilaksanakan. Jangan sampai perda ini akan digugat di kemudian hari. Kan sia-sia kita kerjakan perda ini cukup lama,” pungkasnya. (cr3/fat)