Disdik Kota Semarang Imbau Sekolah tidak Gelar Wisuda

Plt Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto
Plt Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Sejumlah keluhan datang dari wali murid yang keberatan atas penyelenggaraan wisuda di tingkat taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah pertama (SMP). Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang mengimbau kepada sekolah-sekolah agar tidak menggelar wisuda di akhir Tahun Ajaran 2023/2024 mendatang.

“Selain keluhan biaya wisuda yang dinilai mewah, orang tua juga mengeluh karena masih harus memikirkan biaya untuk pendidikan jenjang selanjutnya,” kata Plt Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto, belum lama ini.

Instruksi agar sekolah-sekolah tidak menggelar wisuda telah diatur dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Semarang nomor B/420/VI/2023 tertanggal 6 Juni 2023. Aturan yang ada berlaku bagi lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).

Baca juga:  Disdik Kota Semarang Tanggapi Isu Siswa Dikurung dalam Kelas

Pemerintah pusat juga mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 terkait prosesi wisuda. Hal itu lantaran, pelaksanaan wisuda dinilai berlebihan bila sampai diadakan di hotel dan harus mengeluarkan budget yang besar.

Selain mengatur tentang wisuda, kata Bambang, surat edaran yang ditandatanganinya juga menginstruksikan agar sekolah tidak mewajibkan orang tua siswa membeli seragam di sekolah. Sebab, beberapa sekolah negeri masih mewajibkan para siswa baru untuk membeli seragam dari sekolah.

“Dari pihak kami telah mengeluarkan instruksi kepada sekolah untuk tidak wajib beli seragam bagi murid baru di sekolah,” demikian kata Bambang. (cr7/mg4)